PEKANBARU - Warga pendatanag asal berbagai daerah yang hendak menetap di Ibu Kota Provinsi Riau, Pekanbaru, harus melengkapi identitas diri dengan surat pindah asal daerah asal mengingat tingginya perpindahan penduduk khususnya ke Pekanbaru.
Setelah Lebaran lalu saja diperkirakan jumlah pendatang yang menetap di kota ini mencapai 5.000 orang. Hanya saja sebagian mendatang itu ada yang tidak melengkapi dokumen surat pindah untuk menetap ke Pekanbaru. Padahal dokumen tersebut sangat penting agar keberadaan mereka di Pekanbaru terdata dan juga diperlukan untuk mengurus surat-surat lainnya.
Terkait hal itu, Pemko Pekanbaru melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) menghimbau seluruh camat dan lurah di Pekanbaru untuk memonitor penduduknya. "Jika ada pendatang baru menetap di Pekanbaru harus mengurus surat pindahnya," ungkap Kepala Disdukcapil Pekanbaru, Baharuddin, Sabtu (23/8) di Pekanbaru.
Dia juga menghimbau para pendatang agar segera melapor ke RT dan RW setempat dan mengurus identitasnya. "Sebab karti identitas itu penting jika ada yang berurusan dengan adminsitrasi. Jadi kalau tidak ada, mereka juga akan kesulitan," jelasnya.
Baharuddddin mengungkapkan bahwa saat ini jumlah penduduk Pekanbaru sudah mencapai 1.021.000 jiwa. Jumlah itu diketahui dari data yang diperoleh melalui Kartu Keluarga (KK) penduduk Pekanbaru yang telah dikeluarkan sampai bulan Agustus 2014 ini.
Padahal pada akhir tahun lalu jumlah pendudukan Pekanbaru hanya berkisar 975.304 jiwa yang artinya ada penambahan sekitar 30.000 ribu sejak tahun lalu. "Sebenarnya jumlah penduduk Pekanbaru lebih besar dari itu, karena masih ada warga yang dan pendatang belum mengurus dokumen domisili," tambahnya. (MC Riau/ad)