Pemrov Riau menerapkan Peraturan Baru Penggadaan tanah Berdasarkan SK Gubernur

📅 Wednesday, 20 March 2013 👁️ Dibaca: 2060 kali
Pemrov Riau menerapkan Peraturan Baru Penggadaan tanah Berdasarkan SK Gubernur
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau untuk tahun 2013 mendatang, akan menerapkan peraturan baru pengadaan tanah untuk kepentingan umum. Setiap lokasi lahan yang akan dibebaskan, harus ditetapkan berdasarkan surat keputusan (SK) Gubernur Riau.
Kepala Biro Tata Pemerintahan Setdaprov Riau M Guntur, Selasa (19/3) mengatakan hal itu kepada Wawrtawan, Menurutnya, aturan baru itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 tahun 2012 tentang pengadaan tanah bagi pembangunan kepentingan umum.

"Dalam pasal 10 Undang-undang itu menyebutkan, jika lokasi tanah yang akan dibebaskan, itu ditetapkan berdasarkan SK Gubri. Itu berlaku untuk seluruh kabupaten/kota,"ujar Guntur di Kantor Gubernur Riau.

Guntur menyebutkan, jika dulu pembebasan lahan masyarakat untuk pembangunan infrastruktur bagi kepentingan umum, cukup ditetapkan pemerintah kabupaten/kota berdasarkan pertimbangan Badan Pertanahan Nasional (BPN), saat ini aturan itu tidak berlaku lagi.

"Kalau sekarang, setiap kabupaten/kota itu harus mengusulkan dulu kepada gubernur, lokasi tanah yang akan dibebaskan itu. Kemudian, gubernur nanti akan membentuk tim persiapan,"ulasnya.

Nanti, Tim Persiapan bentukan gubernur ini akan memanggil kabupaten/kota serta semua yang terlibat dalam proses pembebasan lahan, untuk dilakukan verifikasi. Termasuk masyarakat yang tanahnya akan diganti rugi untuk pembangunan.

"Setuju gak tanah mereka untuk diganti rugi. Kalau setuju, nanti gubernur akan membuatkan SK penetapan lokasi pembangunan. Dan itu nanti akan diumumkan,"terang Guntur.

Dipaparkan Guntur, dalam Undang-Undang ini kelebihannya yakni, adanya kepastian waktu dalam proses pembebasan lahan tersebut. Dalam kurun waktu 488 hari, semua lahan yang akan digunakan untuk pembangunan itu pasti bebas.

Dengan demikian sambung Guntur, kendala-kendala lambannya proses pembebasan lahan selama ini, tidak akan terjadi."Sehingga kasus-kasus seperti Kimar Sarah itu, tidak ada lagi,"tuturnya. (exza)