Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau untuk tahun 2013 mendatang, akan menerapkan peraturan baru
pengadaan tanah untuk kepentingan umum. Setiap lokasi lahan yang akan
dibebaskan, harus ditetapkan berdasarkan surat keputusan (SK) Gubernur
Riau.
Kepala Biro Tata Pemerintahan Setdaprov Riau M Guntur, Selasa
(19/3) mengatakan hal itu kepada Wawrtawan, Menurutnya, aturan
baru itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 tahun 2012 tentang
pengadaan tanah bagi pembangunan kepentingan umum.
"Dalam pasal
10 Undang-undang itu menyebutkan, jika lokasi tanah yang akan
dibebaskan, itu ditetapkan berdasarkan SK Gubri. Itu berlaku untuk
seluruh kabupaten/kota,"ujar Guntur di Kantor Gubernur Riau.
Guntur
menyebutkan, jika dulu pembebasan lahan masyarakat untuk pembangunan
infrastruktur bagi kepentingan umum, cukup ditetapkan pemerintah
kabupaten/kota berdasarkan pertimbangan Badan Pertanahan Nasional (BPN),
saat ini aturan itu tidak berlaku lagi.
"Kalau sekarang, setiap
kabupaten/kota itu harus mengusulkan dulu kepada gubernur, lokasi tanah
yang akan dibebaskan itu. Kemudian, gubernur nanti akan membentuk tim
persiapan,"ulasnya.
Nanti, Tim Persiapan bentukan gubernur ini
akan memanggil kabupaten/kota serta semua yang terlibat dalam proses
pembebasan lahan, untuk dilakukan verifikasi. Termasuk masyarakat yang
tanahnya akan diganti rugi untuk pembangunan.
"Setuju gak
tanah mereka untuk diganti rugi. Kalau setuju, nanti gubernur akan
membuatkan SK penetapan lokasi pembangunan. Dan itu nanti akan
diumumkan,"terang Guntur.
Dipaparkan Guntur, dalam Undang-Undang
ini kelebihannya yakni, adanya kepastian waktu dalam proses pembebasan
lahan tersebut. Dalam kurun waktu 488 hari, semua lahan yang akan
digunakan untuk pembangunan itu pasti bebas.
Dengan demikian
sambung Guntur, kendala-kendala lambannya proses pembebasan lahan selama
ini, tidak akan terjadi."Sehingga kasus-kasus seperti Kimar Sarah itu,
tidak ada lagi,"tuturnya. (exza)
Pemrov Riau menerapkan Peraturan Baru Penggadaan tanah Berdasarkan SK Gubernur
📅 Wednesday, 20 March 2013
👁️ Dibaca: 2060 kali