PEKANBARU - Gubernur Riau HM Rusli Zainal
masih memiliki kewenangan untuk melakukan mutasi pejabat di Pemprov
Riau. Termasuk mengeluarkan kebijakan strategis pemerintahan, hingga
habis masa jabatannya, hal tersebut ditegaskan Kepala Biro Tata Pemerintahan
Setdaprov Riau M Guntur Kepada wartawan, Selasa (19/3) di kantor Gubernur.
"Ketentuan itu mengacu pada PP nomor 6 tahun 2005 tentang proses
pemberhentian kepala daerah. Dalam pasal lima dibunyikan kepala daerah
masih diperbolehkan melakukan kebijakan strategis, hingga batas waktu
yang ditentukan,"ujar Guntur,
Guntur
yang juga Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas Setdaprov Riau ini
menerangkan, informasi ini dinilai penting disampaikan kepada
masyarakat, untuk menjawab berbagai isu miring bahwa Gubri tidak bisa
lagi melakukan mutasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.
''Dalam
setiap kebijakan, tentunya harus mengacu pada aturan dan ketentuan yang
berlaku. Seperti, kebijakan strategis yang berpedoman pada PP nomor 6
tahun 2005. Itu yang kita jadikan acuan,''jelas Guntur.
Ketika
ditanyakan mengenai batas waktu pengambilan kebijakan strategis
tersebut, Guntur menegaskan, bahwa dalam aturan itu disebutkan selama
150 hari sebelum berakhir jabatan. Penetapan waktu tersebut tentunya
sudah dengan pertimbangan dan perhitungan yang matang oleh pemerintah
pusat.
''Jadi kalau dihubung-hubungkan dengan proses mutasi
pejabat, sudah jelas masih bisa dilakukan. Karena secara prosedural,
masa jabatan Gubri berakhir tanggal 21 November 2013. Jadi masih sangat
lama,''sebut Guntur.
Terkait adanya surat edaran (SE) Mendagri
tentang larangan kepala daerah melakukan mutasi menjelang akhir masa
jabatan, Guntur menilai hal itu sah-sah saja. Namun, ketentuan itu hanya
bersifat himbaua untuk mengantisipasi penyalahgunaan kewenangan
menjelang proses Pilkada.
''Sementara yang kita jadikan acuan itu
adalah Peraturan Pemerintah (PP), yang memiliki legalitas mengikat dan
statusnya lebih tinggi dari surat edaran. Kita harus patuhi PP
itu,''tuturnya. (exza)
Gubri Masih Memiliki Wewenang untuk Mutasi Pejabat
📅 Wednesday, 20 March 2013
👁️ Dibaca: 1478 kali