Gubri Masih Memiliki Wewenang untuk Mutasi Pejabat

📅 Wednesday, 20 March 2013 👁️ Dibaca: 1478 kali
Gubri Masih Memiliki Wewenang untuk Mutasi Pejabat
PEKANBARU - Gubernur Riau HM Rusli Zainal masih memiliki kewenangan untuk melakukan mutasi pejabat di Pemprov Riau. Termasuk mengeluarkan kebijakan strategis pemerintahan, hingga habis masa jabatannya, hal tersebut ditegaskan Kepala Biro Tata Pemerintahan Setdaprov Riau M Guntur Kepada wartawan, Selasa (19/3) di kantor Gubernur.

"Ketentuan itu mengacu pada PP nomor 6 tahun 2005 tentang proses pemberhentian kepala daerah. Dalam pasal lima dibunyikan kepala daerah masih diperbolehkan melakukan kebijakan strategis, hingga batas waktu yang ditentukan,"ujar Guntur,

Guntur yang juga Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas Setdaprov Riau ini menerangkan, informasi ini dinilai penting disampaikan kepada masyarakat, untuk menjawab berbagai isu miring bahwa Gubri tidak bisa lagi melakukan mutasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.

''Dalam setiap kebijakan, tentunya harus mengacu pada aturan dan ketentuan yang berlaku. Seperti, kebijakan strategis yang berpedoman pada PP nomor 6 tahun 2005. Itu yang kita jadikan acuan,''jelas Guntur.

Ketika ditanyakan mengenai batas waktu pengambilan kebijakan strategis tersebut, Guntur menegaskan, bahwa dalam aturan itu disebutkan selama 150 hari sebelum berakhir jabatan. Penetapan waktu tersebut tentunya sudah dengan pertimbangan dan perhitungan yang matang oleh pemerintah pusat.

''Jadi kalau dihubung-hubungkan dengan proses mutasi pejabat, sudah jelas masih bisa dilakukan. Karena secara prosedural, masa jabatan Gubri berakhir tanggal 21 November 2013. Jadi masih sangat lama,''sebut Guntur.

Terkait adanya surat edaran (SE) Mendagri tentang larangan kepala daerah melakukan mutasi menjelang akhir masa jabatan, Guntur menilai hal itu sah-sah saja. Namun, ketentuan itu hanya bersifat himbaua untuk mengantisipasi penyalahgunaan kewenangan menjelang proses Pilkada.

''Sementara yang kita jadikan acuan itu adalah Peraturan Pemerintah (PP), yang memiliki legalitas mengikat dan statusnya lebih tinggi dari surat edaran. Kita harus patuhi PP itu,''tuturnya. (exza)