Jumat, 22 Ramadhan 1446 H | 21 Maret 2025

PEKANBARU- Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) tahuan ini giat melakukan sosialisasi ke Daerah Kabupaten/Kota, tujuannya agar daerah bisa membentuk LKBH.

Ketua LKBH Korpri Riau Zulkifli Yusuf melalui Ketua Bidang Advokasi LKBH Korpri Riau Syahruddin AB SH MH kepada wartawan Jum'at (15/11/13) menjelaskan, hingga saat ini setidaknya sosialisasi LKBH itu sudah dilakukan di Empat Daerah, yakni Kabupaten Siak, Kota Dumai, Kabupaten Pelalawan dan Kabupaten Rokan Hulu (Rohul).

"Pada dasarnya kita ingin memperkenalkan LKBH ini kepada pegawai di daerah-daerah, baik itu fungsi dan tugas pokoknya, maupun prosedur memperoleh bantuan hukum dari LKBH Korpri Riau," jelasnya.

Syahruddin mengatakan, dorongan pembentukan LKBH Korpri sekretariat Kabupaten/Kota ini berdasarkan
Kepres Nomor 24 tahun 2010, pasal 68 tentang pembentukan LKBH Korpri di Provinsi maupun Kabupaten/Kota, dan berdasarkan peraturan Korpri nasional Nomor 01 tahun 2011.

Pembentukan LKBH di Kabupaten/Kota oleh sekretariat Korpri masing-masing, diperlukan mengingat saat ini jika terjadi persoalan hukum yang menimpa pegawai anggota Korpri dan keluarganya di Kabupaten/Kota, LKBH Korpri Riau tidak bisa langsung memberikan bantuan hukum jika yang bersangkutan meminta bantuan hukum.

"Di LKBH itukan memang harus ada permintaan dari yang tersandung masalah hukum baru bisa kita memberikan perlindungan hukum. Khsus untuk pegawai di Kabupaten/Kota, kita memang bisa membantu, namun ada tambahan syarat lain yakni harus ada permohonan dari sekretariat Korpri Kabupaten/Kota dan juga Bupati/Walikota," jelas Syharuddin.

Disamping itu untuk segala pembiayaan, dibebankan kepada pegawai bersangkutan, sementara bagi pegawai dilingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau sudah dianggarkan didalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Karena itulah mengapa LKBH Provinsi Riau mendorong agar Kabupaten/Kota bisa segera membentuk LKBH, karena jika telah terbentuk, untuk mendapatkan bantuan dana hibah dari APBN dan di APBD juga bisa dianggarkan. "Jadi jika ada pegawai yang ingin mendapatkan bantuan hukum, tidak lagi harus mengeluarkan uang sendiri," pungkasnya.

Mengenai persyaratan pembentukan LKBH itu sendiri, Syahruddin menjelaskan pegawai di Kabupaten/Kota itu harus memiliki latar belakang pendidikan dibidang hukum, dan harus terlebih dahulu mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA).

Disamping itu harus ada juga PERADI (Perhimpunan Advokat Indonesia), karena di kepengurusan LKBH itu ada empat bidang, yakni sekretariat, advokasi, penasehat hukum, penyuluhan hukum, Ketua bidang harus PNS.

"Kenapa harus ada Peradi, karena didalam kepengurusan LKBH Korpri itu ada advokat umum, yang akan melakukan pendampingan ataupun menjadi penasehat hukum bagi angota ataupun keluarga pegawai yang terjerat hukum, advokat yang tergabung dalam Peradi inilah yang bisa dimasukkan menjadi pengurus. Kita menghimbau agar daearah Kabupaten/Kota membetuk LKBH itu juga berdasarkan Undang-Undang nomor 16 tahun 2011, tentang pemberian bantuan hukum kepada pegawai," tegasnya. (MC Riau/mad) 

Info Lainnya

info riau sepekan 1

Info Riau

Berita & Info Lainnya

Podcast Dsikominfotik Riau

Gubernur Corner (29 Januari 2022)

Gubernur Corner (15 Januari 2022)

Gubernur Corner (8 Januari 2022)

Gubernur Corner 25 Desember 2021

Gubernur Corner ( 06 November 2021 )

Gubernur Corner ( 30 Oktober 2021)

Gubernur Corner

KONFERENSI PERS - INFORMASI DAN UPDATE PENANGANAN COVID-19 DI PROVINSI RIAU

Gubernur Corner ( 09 Oktober 2021 )

Jokowi Minta Sistem Pembinaan Atlet Nasional Direview Total

Kamis, 10 September 2020 | 00:44:11 WIB

Gubri Saksikan Haornas ke 37 Secara Virtual

Kamis, 10 September 2020 | 00:19:31 WIB