ROHIL - Zulkarnain alias Ujang Monyong (33) warga Jalan Pahlawan Bagansiapiapi yang disinyalir menjadi bandar narkoba dibekuk aparat kepolsian sektor bangko di bundaran Pedamaran jalan lintas Bagansiapiapi-Ujungtanjung, Jumat (15/11) sekitar pukul 02.00 WIB.
"Memang benar, kita telah membekuk tersangka Zul, bandar besar sabu-sabu di Bagansiapiapi ini tadi malam dinihari tepatnya di Jalan Lintas Bagansiapiapi tepatnya di bundaran jembatan Pedamaran, tersangka yang boncengan dengan temannya yakni tersangka Rafi mencoba hendak kabur tetapi berhasil dibekuk,"kata Kapolsek Bangko Kompol Hamrizal Nasution.
Saat membekuk tersangka Zulkarnain yang berboncengan sepeda motor dengan temannya bernama Rafi, anggota Polsek yang memburu tersangka Zulkanain juga mengamankan barang bukti (BB) sebanyak 4 paket sabu-sabu yang masing-masing paket seberat 2,5 gram. Selain itu petugas juga mengamankan 1 unit handphone berikut sepeda motor yang dikendarai tersangka dan temannya.
Sebelum penangkapan berlangsung, ungkap Kapolsek, malam itu Zulkarnain dan tersangka Rafi membawa sabu-sabu sebanyak 4 paket itu dari Dumai hendak menuju rumahnya di Bagansiapiapi. Namun rencana kedua tersangka sempat terendus petugas kepolisian yang kemudian melakukan pengintaian di bundaran jembatan Pedamaran.
Petugas yang menyuruh tersangka Zul berhenti, tidak digubris oleh Zul dan Rafi. Namun polisi tidak kehilangan akal untuk menjebak tersangka dengan menyiapkan perangkap berlapis. Begitu berhasil melewati perangkap pertama, tersangka Zul mengira tidak ada lagi petugas di depan.
Lanjutnya, ternyata memang benar, petugas Polsek yang dalam keadaan siap menyergap dan dalam posisi menaiki mobil melakukan penghadangan terhadap tersangka Zul sehingga tidak ada lagi peluang untuk melarikan diri. Akhirnya anggota Polsek berhasil membekuk kedua tersangka.
Dari pengakuan tersangka Zul kepada petugas Polsek, tersangka Zul membeli sabu-sabu sebanyak 4 paket tersebut kepada seseorang berinisial Ab (DPO) di Dumai dengan harga Rp10 juta untuk dijual tersangka di Bagansiapiapi. Sedangkan tersangka Rafi yang semula hanya mengaku ikut-ikutan terpaksa harus mendekam di dalam sel Polsek Bangko karena setelah dites urine, diketahui positif memakai sabu.
"Tersangka membeli barang tersebut dari seseeorang yang masuk DPO juga di Dumai seharga sepuluh juta yang akan dijual di Bagan ini. Sedangkan si Rafi yang katanya hanya ikut-ikutan setelah kita tes urine, hasilnya positif memakai sehingga Rafi juga harus ikut kita tahan bersama tersangka Zul. Namun demikian, kita akan kembangkan terus kasus ini,"terang kapolsek.(MC Riau/ayu)