TALUK KUANTAN - Upah minimum kabupaten ( UMK ) bagi buruh dan pekerja di Kabupaten Kuantan Singingi tahun 2014 mendatang bakal naik. Jika pada tahun 2013, UMK Kuansing sebesar Rp 1.470.800,- tahun 2014 mendatang bakal naik menjadi Rp.1.770.000,-.
"Hasil putusan dewan pengupahan kabupaten Kuansing, UMK tahun 2014 memang naik menjadi Rp.1.770.000,- dari Rp.1.470.800,- pada tahun 2013,"ujar Kadis Sosial dan Tenaga Kerja Kuansing, Muharlius, SE yang dikonfirmasi, Sabtu ( 16/11/20133 ) siang.
UMK tahun 2014 tersebut katanya , merupakan hasil putusan dewan pengupahan Kuansing pada tanggal 12 November yang lalu. Dalam rapat tersebut anggota dewan pengupahan yang terdiri dari Asosiasi Pengusaha Indonesia ( Apindo ), Serikat Pekerja Seluruh Indonesia ( SPSI ), Badan Pusat Statistik dan akademisi serta wakil pemerintah melakukan pembahasan sesuai indikator yang telah ditetapkan, seperti survey biaya hidup minimum yang layak ditengah-tengah masyarakat. Selain itu besarannya juga mengacu kepada upah minimum provinsi ( UMP ) yang telah ditetapkan Pemerintah Provinsi Riaiu.
"UMK tidak boleh rendah dari UMP, karena UMP Riau tahun 2014 sebesar Rp.1.700.000,- maka UMK kabupaten harus lebih dari UMP,"ujarnya.
Namun demikian, walaupun dewan pengupahan sudah menghasilkan putusan, namun perlu di SK kan lagi oleh Gubernur Riau. "Saya beberapa hari lalu sudah menerima hasil rapat tersebut. Untuk itu selanjutnya selaku Kadis Sosial dan Tenaga Kerja, saya akan mengirimkan surat kepada Bupati, dan Bupati selanjutnya mengirimkan surat kepada Gubernur Riau untuk diterbitkan SK nya.,"ungkap Muharlius lagi.
Untuk memperjelas lagi, Muharlius mengakatakan bahwa SK UMK ditetapkan oleh Gubernur setelah diusulkan Bupati dengan mempertimbangkan hasil putusan dewan pengupahan. Muharlius berharap UMK yang sudah diusulkan dewan pengupahan tersebut dapat diterima semua pihak dan dapat mendorong perkembangan dunia usaha sekaligus meningkatkan kesejahteraan kalangan pekerja di Kuansing.( MC Riau/us)