BENGKALIS- Terkait akan berakhirnya masa jabatan pengurus KPU Kabupaten Kota pada tanggal 27 November ini, Ketua KPU Bengkalis, Iskandar optimis akan diperpanjang oleh KPU Pusat mengingat akan dilaksanakan Pemilihan Gubernur dan dan Wakil Gubernur priode 2013-2018 putaran kedua, 27 November ini.
Keyakinan Iskandar akan diperpanjangnya masa jabatan pengurus KPU Kabupaten Kota karena ada undang-undang yang mengantur tentang itu, yakni UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Pemilu dan UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pilkada.
"Dalam Pasal 66 UU Nomor 32 Tahun 2004 disebutkan bahwa jika 2 bulan sebelum masa kepengurusan KPU berakhir dilaksanakan Pilkada, maka pembentukan tim seleksi pengurus baru ditunda. Selanjutnya, pengurus KPU diperpanjang masa jabatannya hingga 2 bulan setelah Pilkada dilaksanakan," ujar Iskandar.Atas dasar inilah Iskandar optimis masa kepengurusan KPU Kabupaten Kota yang segera berakhir, akan diperpanjang oleh KPU Pusat.
''Kita tunggulah sampai menjelang hari H pemilihan. Kalau memang tidak ada SK perpanjangan dari KPU Pusat, tentu kita tidak akan berani melaksanakan PIlgubri putaran II ini," tegas Iskandar.Ditambahkan Iskandar, saat ini pihaknya tengah melakukan penyortiran dan pengepakan logislitik Pilgubri, seperti surat suara, tinta dan kebutuhan lainnya. Ditargetkan Senin depan sudah bisa didistribusikan ke delapan kecamatan yang ada di Kabupaten Bengkalis. (MC Riau/din)