Selasa, 21 Zulhijjah 1446 H | 17 Juni 2025

PELALAWAN - Jajaran Satres Narkoba Polres Pelalawan berhasil menangkap seorang pria lajang pengedar Narkoba jenis ganja bernama M Ridwan (25) warga Pangkalan Brandan - Sumut, Rabu (13/1) sore lalu sekitar pukul 17.00 wib di Jalan lintas timur gang Cemara tepatnya dibelakang hotel Meranti kecamatan Pangkalan Kerinci.

Dari tangan tersangka yang berprofesi sebagai wiraswasta ini, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa. Kini, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka harus mendekam dibalik jeruji sel tahanan mapolres Pelalawan.

Kapolres Pelalawan AKBP Ade Johan Sinaga SIK MH melalui Kasat Res Narkoba AKP Edi Yasman ketika dikonfirmasi, Kamis (14/1)  di Mapolres Pelalawan membenarkan adanya mengamankan seorang warga pengerdar Narkoba jenis Ganja.

" Ya, saat ini tersangka tindak pidana Nakotika ini beserta barang bukti 25 paket kecil ganja siap pakai dan 1 paket besar daun ganja kering. Jadi, totalnya sebanyak 26 paket ganja dengan berat total 1/2 kg, telah kita amankan di Mapolres Pelalawan guna proses lebih lanjut," terangnya.

Dijelaskan Kasat Res Narkoba, bahwa penangkapan tersangka ini berawal dari laporan masyarakat adanya jaringan narkoba jenis daun ganja yang sering melakukan transaksi narkoba di Jalan lintas timur gang Cemara tepatnya dibelakang hotel Meranti kecamatan Pangkalan Kerinci. Dan atas informasi berharga itu, maka tim Sat Narkoba Polres Pelalawan langsung di kerahkan ke lapangan untuk melakukan penyelidikan.

" Kemudian, saat petugas melakukan penyelidikan, maka Rabu (13/1) sore sekitar pukul 17.00 wib, petugas melihat seorang laki-laki yang tengah asik berdiri didepan rumahnya Jalan lintas timur gang Cemara tepatnya dibelakang hotel Meranti kecamatan Pangkalan Kerinci. Dan setelah dipastikan bahwa laki-laki tersebut sesuai dengan ciri-ciri informasi yang diberikan masyarakat, maka petugas langsung menyergap tersangka serta 1 unit hp merk Nokia dan sebuah tas ransel warna hitam," ujarnya.

Alhasil, ungkap Kasat Narkoba, saat melakukan penggeledahan, petugas berhasil mengamankan 25 paket kecil ganja siap pakai, 1 paket besar dau ganja kering seberat 1/2 kg, 12 lembar kertas pembungkus nasi, 1 buah hekter dan 1 kotak anak hekter, dari dalam tas ransel yang dibawa tersangka.

" Atas barang bukti tersebut, maka kita langsung menggiring tersangka untuk diamankan di Mapolres Pelalawan guna proses lebih lanjut. Dan tersangka dijerat dengan pasal pasal 114 jo 111 UU 35 tentang Narkotika golongan 1 dengan ancaman maksimal seumur hidup masa hukuman penjara," pungkasnya. (MC Riau/Iin) 

Info Lainnya

info riau sepekan 1

Info Riau

Berita & Info Lainnya

Podcast Dsikominfotik Riau

Gubernur Corner (29 Januari 2022)

Gubernur Corner (15 Januari 2022)

Gubernur Corner (8 Januari 2022)

Gubernur Corner 25 Desember 2021

Gubernur Corner ( 06 November 2021 )

Gubernur Corner ( 30 Oktober 2021)

Gubernur Corner

KONFERENSI PERS - INFORMASI DAN UPDATE PENANGANAN COVID-19 DI PROVINSI RIAU

Gubernur Corner ( 09 Oktober 2021 )

Lupa Kunci Stang, 2 Motor Digasak Maling di Pelalawan

Selasa, 27 Mei 2025 | 21:16:17 WIB