Senin, 14 Rajab 1446 H | 13 Januari 2025

PELALAWAN  - Warga Komplek perumahan Permata Andalan RT 03 RW 08 Kelurahan Kerinci Timur sangat mengeluhkan adanya aktifitas rumah potong hewan (RPH) babi yang berada dilingkungan mereka.

Pasalnya, keberadaaan RPH dikawasan padat penduduk ini telah sangat meresahkan warga yang mayoritas merupakan masyarakat muslim, akibat munculnya aroma yang tidak sedap dari aktifitas hewan haram tersebut yang dihirup warga.

Untuk itu, guna menindaklanjuti keluhan warga ini, maka Lurah Kerinci Timur Erhas SE telah melayangkan surat kepada pemilik usaha RPH babi tersebut untuk menghentikan aktifitas pemotongan hewan babi ini.

"Ya, ada belasan warga di Komplek perumahan Permata Andalan RT 03 RW 08 Kelurahan Kerinci Timur telah memberikan laporan kepada saya terkait keberadaan RPH Babi yang telah lama beroperasi dan sangat meresahkan warga. Untuk itu, guna menindaklanjuti keluhan warga ini, maka saya telah turun melakukan peninjauan kelapangan serta telah melayangkan surat teguran kepada pemilik RPH ini untuk menutup operasi dan aktifitas pemotongan serta penjualan hewan babi ini, pada tanggal 1 Januari 2016 lalu," ujar Lurah Kerinci Timur Erhas SE, Minggu (17/1)  di Pangkalan Kerinci.

Hanya saja, sambung mantan Kasi Pemerintahan Camat Pangkalan ini, teguran yang telah disampaikannya ini tidak diindahkan oleh pemilik usaha RPH Babi ini. Sehingga pihaknya langsung melakukan koordinasi dengan pihak kecamatan Pangkalan Kerinci.

Dan bersama pihak kecamatan, maka surat teguran kedua kembali dilayangkan kepada pemilik usaha RPH ini untuk menutup usahanya pada tanggal 10 Januari lalu. Pasalnya, hal ini mengingat lokasi usaha RPH Babi ini berada di pemukiman padat penduduk yang mayoritas masyarakat muslim.

"Sedangkan dalam surat teguran kedua tersebut, kita memberikan tempo selama dua pekan kepada pemilik usaha RPH ini untuk menutup aktifitasnya. Jadi, jika surat teguran kedua ini tidak juga diindahkan oleh pemilik usaha ini, maka kita akan menyampaikan masalah ini kepada Pemkab Pelalawan beserta Kepolisian dan TNI, untuk melakukan penghentian aktifitas RPH Babi ini secara paksa," sebutnya.

Untuk itu, sambung Lurah Kerinci Timur, pihaknya meminta agar pemilik RPH babi dapat segera menghentikan aktifitasnya yang telah sangat meresahkan dan merugikan warga khususnya masyarakat muslim.(MC Riau/Iin)

Info Lainnya

info riau sepekan 1

Info Riau

Berita & Info Lainnya

Podcast Dsikominfotik Riau

Gubernur Corner (29 Januari 2022)

Gubernur Corner (15 Januari 2022)

Gubernur Corner (8 Januari 2022)

Gubernur Corner 25 Desember 2021

Gubernur Corner ( 06 November 2021 )

Gubernur Corner ( 30 Oktober 2021)

Gubernur Corner

KONFERENSI PERS - INFORMASI DAN UPDATE PENANGANAN COVID-19 DI PROVINSI RIAU

Gubernur Corner ( 09 Oktober 2021 )

Cuaca Ekstrem, Ini Imbauan Kapolsek Iptu Alferdo ke Warga

Kamis, 21 November 2024 | 14:47:25 WIB

Bhabinkamtibmas Susuri Hutan Belantara Demi Pilkada Damai

Sabtu, 26 Oktober 2024 | 13:54:58 WIB

AKBP Afrizal Pastikan Keamanan Gudang Logistik Pilkada

Jumat, 25 Oktober 2024 | 18:54:02 WIB