PEKANBARU - Legislator Riau dari Komisi C DPRD Riau, Yulianti mengingatkan, Pj (Pejabat) bupati/wali kota untuk tidak menjalankan kebijakan strategis jelang dilantiknya pejabat bupati/wlai kota yang devenitif dari hasil pemenang Pilkada 9 Desember 2015.
"Karena dikhawatirkan, kebijakan strategis yang dijalankan, tidak sejalan dengan keinginan pejabat bupati/wali kota yang devenitif yang akan dilantik nanti," kata Yulianti kepada pers di Pekanbaru, Minggu (14/2).
Sesuai jadwal yang sudah diinformasikan, tahap awal ada empat kabupaten/kota yang akan dilantik pada tanggal 17 Februari 2016. Namun menjelang hari "H", pejabat bupati sebelumnya sudah habis masa kerja digantikan oleh pejabat sementara.
Daerah yang dimaksud adalah Kabupaten Bengkalis, Kepulauan Meranti, Kota Dumai dan Kabupaten Indragiri Hulu.
"Pj bupati/wali kota hanya menjalankan roda pemerintahan sementara saja. Jadi jangan malah akan membingungkan pejabat yang devenitif nanti, karena bisa saja tidak sejalan dengan kebijakan yang diambil Sehingga malah jadi mengganggu," kata dia lagi sembari mengatakan juga kalau memang mau dilakukan sebaiknya koordinasi dengan calon bupati/wali kota terpilih. (MC Riau/ch)