Rabu, 23 Ramadhan 1447 H | 11 Maret 2026

PEKANBARU -- Teka teki keikut sertaan Dwi Agus Sumarno dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Pekanbaru terjawab sudah, Senin (15/2), melalui kuasanya Mujiono SH, Dwi Agus Sumarno mengambil formulir penjaringan di DPC Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan Pekanbaru.

Mujino kepada wartawan usai mengambil formulir mengatakan, bahwa Dwi Agus Sumarno telah memberi kuasa kepada dirinya untuk mengambil formulir pendaftaran, dalam penjaringan Bakal Calon Wali Kota Pekanbaru di PDI Perjuangan.

"Karena saat ini, Bapak Dwi tengah berada di Jakarta mengikuti kegiatan yang tidak bisa ditinggalkan, jadi Dia mengkuasakan kepada kami untuk mengambil formulir hari ini," jelas Mujiono.

Dengan telah diambilnya formulir pendaftaran ini, kata Mujiono, membuktikan keseriusan Dwi Agus Sumarno untuk ikut bertarung dalam Pemilukada Kota Pekanbaru 2017 mendatang. "Kami mohon doa dan dukungan dari masyarakat, dan tentunya dari rekan-rekan media," pungkasnya.

Sementara Ketua Penitia penjaringan PDI Perjuangan Said Mahdi, mengatakan, pasca dibuka hari ini Senin (15/2), Dwi Agus Sumarno merupakan yang pertama mengambil formulir penaftaran, meski tidak langsung diambil oleh yang bersangkutan.

"Ya, hari ini kita DPC PDI Perjuangan telah membuka penjaringan untuk Bakal Calon Walikota Pekanbaru, dan yang pertama mendaftar adalah Dwi Agus Sumarno, meski dikuasankan. Tentunya untuk saat pengembalian formulir, harus diserahkan oleh yang bersangkutan langsung," ujarnya.

Said menjelaskan, DPC PDI Perjuangan Kota Pekanbaru memberi kesempatan untuk mengikuti penjaringan, meski bukan dari kader PDI Perjuangan. Ini merupakan bagian dari upaya PDI Perjuangan untuk mendapatkan calon berkualitas dan bisa menang pada Pemilukada Pekanbaru.

PDI Perjuangan menurutnya akan melihat elektabilitas calon, dan juga kemampuan politik dan kemampuan lainnya dari seorang calon, baru nanti ditetapkan sebagai yang akan diusung.

"Tentunya akan ada tahapan yang akan diikuti bakal calon yang mengambil formulir, dan juga karena jumlah kursi kita hanya 5 kursi, tentu harus berkoalisi dengan Parpol lain untuk bisa mengusung calon, karena batasnya adalah 9 kursi," pungkasnya. (MC Riau/mad)

Info Lainnya

info riau sepekan 1

Info Riau

Berita & Info Lainnya

Podcast Dsikominfotik Riau

Gubernur Corner (29 Januari 2022)

Gubernur Corner (15 Januari 2022)

Gubernur Corner (8 Januari 2022)

Gubernur Corner 25 Desember 2021

Gubernur Corner ( 06 November 2021 )

Gubernur Corner ( 30 Oktober 2021)

Gubernur Corner

KONFERENSI PERS - INFORMASI DAN UPDATE PENANGANAN COVID-19 DI PROVINSI RIAU

Gubernur Corner ( 09 Oktober 2021 )

Pendapatan Daerah Tumbuh 62 Persen, APBD Riau Surplus

Rabu, 25 Februari 2026 | 14:35:20 WIB

Pemprov Riau Masifkan Operasi Pasar Murah Ramadan 1447 H

Senin, 23 Februari 2026 | 17:00:09 WIB