PEKANBARU -- Keberadaan siswa berkebutuhan khusus disekolah formal yang juga disebut dengan sekolah Inklusi, hendaknya jangan menjadi bahan ejekan atau cemoohan siswa-siswi yang normal.
Disinilah peran guru Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) sangat diharapkan, karena mendapatkan pendidikan yang layak adalah hak semua warga negara Indonesia. Hal ini juga sejalan dengan Peraturan Menteri Pendidikan No 70 tahun 2009.
"Tentang pendidikan Inklusif yaitu sistem penyelenggaraan pendidikan yang memberikan kesempatan kepada semua peserta didik yang memiliki kelainan dan memiliki potensi kecerdasan dan atau bakat istimewa untuk mengikuti pendidikan atau pembelajaran dalam satu lingkungan pendidikan secara bersama-sama dengan peserta didik umum," kata Kepala Bidang Pendidikan Khusus dan Pendidikan Layanan Khusus (PKPLK) Dr Dewi Sartika, dalam sambutannya saat membuka Workshop pengembangan program khusus layanan khusus bagi guru Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) disekolah Inklusi, Senin (26/9) malam, di Hotel Alfha Pekanbaru.
Dewi menjelaskan, terjadinya diskriminatif peserta didik normal terhadap peserta didik yang bekerbutuhan khusus ini, hendaknya bisa dihindari atau dimininmalisir oleh para guru.
"Disinilah peran guru ABK disekolah Inklusi ini, mereka kita harapkan bisa dan mampu juga memberi pemahaman kepada siswa-siswi yang normal, untuk tidak mengolok-olok atau menganggap rendah anak-anak berkebutuhan khusus tersebut, mereka harus mau bermanin bersama-sama dan lainnya," tegas Dewi.(MC Riau/mad)