PEKANBARU - Sebanyak sembilan pejabat dan staf di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau diberhentikan sementara statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kesembilan pejabat dan staf yang sedang berstatus non aktif sebagai ASN tersebut, satu pejabat eselon III, satu lagi pejabat eselon IV. Sisanya adalah para staf di sejumlah instansi.
"Ada sembilan orang yang sedang diberhentikan sementara. Ada pejabat dua, sisanya staf. Ini kasus yang terjadi 2017 ya, cuma masih menjalani proses hukum sampai sekarang. Kalau 2018 belum ada," kata Kabid Pembinaan dan Kesejahteraan Pegawai, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau, Trimo Setiono, Selasa (30/1/18).
Menurut Trimo, kesembilan pejabat dan staf tersebut saat ini sedang menjalani proses hukum. Jika status hukum masing-masing sudah inkracht atau mempunyai status hukum tetap, maka diberhentikan permanen sebagai ASN.
Sementara untuk kasus hukum yang membelit ke sembilan pejabat dan staf yang kini berstatus non aktif diantaranya ada tersandung kasus dugaan korupsi, penipuan dalam kasus pengangkatan tenaga honor, narkoba serta terkait dengan pekerjaan.
"Jika memang nantinya dinyatakan tak bersalah atau keluar SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) dikeluarkan, maka statusnya kita kembalikan sebagai ASN. Kalau tidak berarti diberhentikan permanen," ujar Trimo.
Ada pun hukuman (punishment) ringan seperti teguran soal kedisplinan kewenangannya ada pada pimpinan Organisasi Pimpinan Daaerah (OPD) masing-masing. Terkecuali jika sudah dianggap pelanggaran berat, seperti kasus narkoba, kriminal atau pun korupsi baru diserahkan ke BKD Riau.
"Kalau pelanggaran seperti kedisplinan itu kewenangannya ada di instansi masing-masing. Seperti tak ikut apel pagi. Kalau di BKD pelanggaran berat," ungkap Trimo.(MC Riau/mtr)