PELALAWAN - Bupati Pelalawan, Riau, M Harris meminta Tim Yustisi setempat untuk segera melakukan penertiban dan membingkar warung remag-remag yang diduga difungsikan sebagai tempat maksiat ilegal.
Hal itu diungkap Harri kepada pers, Minggu (9/3) mengingat semakin marak dan kian menjamurnya keberadaan lokasi dan tempat maksiat bermodus kafe dan warung yang berada dikabupaten Pelalawan khususnya di Jalan Lintas Timur Kecamatan Pangkalan Lesung.
Untuk mendukung pemberantasan keberadaan tempat maksiat tersebut, kata dia, maka diminta Tim Yustisi Pelalawan dapat melakukan penertiban dan penutupan terhadap kafe dan warung remang-remang yang diduga sebagai tempat praktek prostitusi itu.
"Saya sudah tahu dan mendapat informasi soal semakin maraknya lokasi maksiat berupa kafe dan warung remang - remang di Pelalawan ini khususnya disepanjang jalan Lintas Timur Kecamatan Pangkalan Lesung ini," katanya di Panagkalan Kerinci.
Dijelaskan mantan Ketua DPRD Pelalawan ini, bahwa sebagai bentuk keseriusan serta dukungan Pemkab Pelalawan terhadap penertiban dan penutupan keberadan tempat maksiat ini, maka dirinya bersama rombongan kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dilingkungan Pemkab Pelalawan telah melakukan kunjungan ke Desa Sari Mulya Kecamatan Pangkalan Lesung.
" Sebagai keseriusan Pemkab Pelalawan, maka baru-baru ini kita telah melakukan kunjungan ke Desa Sari Mulya Kecamatan Pangkalan Lesung yang dirangkai dalam kegiatan Safari Jumat untuk memberikan pencerahan dan siraman rohani kepada masyarakat setempat," katanya.
Kata Harris, salah satu alasan dipilihnya Desa Sari Mulya Kecamatan Pangkalan Lesung sebagai tempat perdana kegiatan Safari Jumat, yakni dengan alasan memberikan pengarahan kepada masyarakat agar tidak terpengaruh dengan pergaulan bebas dan westernisasi atau kebarat-baratan yang kian marak didaerah tersebut.
"Kami sangat mengharapkan agar para orang tua dapat menjaga anak - anaknya sehingga tidak terjerumus dalam pergaulan bebas dan mendidik dengan baik hingga perguruan tinggi. Dan saya juga memberikan imbauan keras kepada masyarakat tempatan untuk tidak membeking serta memberikan izin pendirian bangunan serta aktifitas kafe dan warung remang-remang yang akan merusak di tengah-tengah masyarakat," katanya.
Untuk itu, sambung Bupati Pelalawan, dirinya menghimbau agar masyarakat dapat segera melakukan evaluasi diri dengan tidak memberikan izin keberadaan tempat maksiat didaerahnya masing-masing. Dengan demikian, maka Negeri ini akan dapat terhindar dari azab Allah.
" Dan kita juga punya Perda Pekat dan ketertiban umum yang tentunya sangat melarang keberadaan tempat praktek prostitusi di Negeri ini. Untuk itu, sekali lagi kita minta kepada Tim Yustisi Kabupaten agar secepatnya dapat bertindak tegas dalam memutuskan masalah ini," katanya.
Sementara itu, Ketua MUI Kabupaten Pelalawan H Iswadi M Yazid LC menyambut baik apa yang telah disampaikan Bupati Pelalawan HM Harris. Menurutnya, aktifitas maksiat berupa kafe dan warung remang - remang tidak bisa dibiarkan merajalela. Pasalnya, keberadaan tempat maksiat ini jelas akan berdampak dapat merusak moral dan akhlak ummat.
"Kami dari MUI Pelalawan bersama Ormas Islam lainnya, tentunya sangat sependapat dengan pak Bupati Pelalawan HM Harris agar tim Yustisi Kabupaten yang terdiri dari Polisi, Satpol PP, Kejaksaan dan pihak Pengadilan, dapat segera dan secepatnya menindak tegas dan menutup aktifitas maksiat di Bumi dengan motto Tuah Negeri Seiya Sekata ini khususnya di Kecamatan Pangkalan Lesung.
Begitu juga dengan pemilik lahan, kata dia, pemilik bangunan dan PSK agar ditindak secara hukum untuk memberikan efek jera karena sudah meresahkan ummat. Dengan demikian, maka Negeri Bono ini dapat terhindar dari kemurkaan dan azab Allah akibat adanya pembiaran praktek prostitusi atau tempat maksiat di negerinya," katanya. (MC Riau/lin)