BENGKALIS - Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Kabupaten Bengkalis akan menyurati Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) untuk mengetahui keabsahan MoU (kesepakatan) yang dimiliki PT Surya Dumai Agrindo (SDA) terkait pembukaan lahan perkebunan di Desa Sungai Linau, Kecamatan Siak Kecil di luar izin yang mereka dapatkan.
"Kami akan menyurati Kemanakertrans untuk mengetahui jawaban terkait MoU yang diberikan kepada PT SDA dalam membuka lahan perkebunan di luar lokasi yang mereka kerja selama ini di Desa Seungai Linau Kecamatan Siak Kecil," kata Herman Mahmud, Senin (10/3).
Dipaparkan Herman, Tim Polisi Kehutanan (Polhut) menemukan di lapangan bahwa PT SDA telah membuka lahan baru dengan mengambil titik koordinat dan diduga lokasi yang di-landclearing tersebut masuk kawasan hutan produksi (HP).
“Atas temuan tersebut untuk sementara waktu lahan tersebut di statusquokan, sementara dua alat berat mereka yang sebelumnya bekerja ditahan sementara waktu,” ujar Herman.
Untuk sementara waktu hingga ada jawaban dari Kemanakertrans, PT SDA diharapkan untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan kendati dokumen untuk izin lokasi tersebut sudah diberikan.
“Mereka sudah memberikan dokumen terhadap izin pembukaan lahan. Sedangkan izin pembukaan lahan di luar lokasi mereka berdalih untuk pembukaan lahan di lokasi hutan produksi dalam tahap pengurusan izin. Makanya kita akan mengecek keabsahan terlebih dahulu ke pusat terhadap MoU yang mereka berikan,” kata Herman. (MC Riau/din)