Selasa, 24 Syawwal 1446 H | 22 April 2025

PELALAWAN - Pemerintah Kabupaten Pelalawan, Riau, bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat menjalin kerjasama untuk meminimalisasi kasus perdata maupun Tata Usaha Negara (TUN) yang melibatkan aparatur negara.

Kerjasama itu diperkuat dengan penandatangan kesepahaman (MoU) setrta perjanjian kerjasama bantuan hukum dan pertimbangan hukum, dalam kaitan perdata dan tata usaha negara, Senin (10/3) di ruang Auditorium Kantor Bupati Pelalawan. Penandatanganan Piagam Kerjasama ini dilakukan langsung oleh Bupati Pelalawan M Harris dengan Kajari Pangkalan Kerinci, Adnan SH.

Kepala Kejaksaan Negeri Pangkalan Kerinci Adnan mengatakan, sebagai jaksa pengacara negara, kejaksaan bisa dimintai bantuan hukum dan pertimbangan hukumnya oleh instansi pemerintah, dalam bidang hukum perdata dan tata usaha negara.

Hal tersebut menurut dia sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

"Jadi kami sebagai jaksa pengacara negara siap membantu seluruh satuan kerja di lingkungan pemerintah daerah Kabupaten Pelalawan, untuk pertimbangan hukum dan bantuan hukum dalam bidang hukum perdata dan tata usaha negara. Termasuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)," katanya.

Untuk itu, sambung Kajari, pihaknya mengajak dan mengharapkan agar semua instansi pemerintah dilingkungan pemkab Pelalawan tidak ragu-ragu untuk meminta bantuan atau konsultasi hukum, untuk masalah perdata dan tata usaha negara.

"Semua akan akan kami tindak lanjuti. Hal ini bertujuan untuk menyelamatkan keuangan negara, menjaga kewibawaan lembaga pemerintahan dan untuk mencegah sengketa hukum," ujarnya.

Bupati Pelalawan M Harris dalam sambutannya mengatakan, pihaknya juga mengimbau seluruh pimpinan satuan kerja perangkat daerah di lingkungan Pemkab Pelalawan agar selalu berkoordinasi dan konsultasi dengan penegak hukum yakni Kejaksaan Negeri Pangkalan Kerinci.

Hal itu menurut ia penting, mengingat belum tentu apa yang dilaksanakan, meskipun betul untuk membangun Pelalawan, tidak melanggar hukum.

"Karena benar menurut kita, belum tentu menurut hukum. Bukan hukumnya yang salah tapi kita kadang salah menterjemahkanya. Bak kata pepatah orang tua kita, bukan air yang dalam, tapi gala kita yg pendek," katanya.

Untuk itu, sebutnya lagi, semua satker dan instansi yang menggunakan anggaran daerah, hendak selalu berkoordinasi dengan pihak Kejari Pangkalan Kerinci.

"Memang oleh BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) Pelalawan mendapat predikat Wajar Tanpa Pengeculian (WTP), maka saya berpesan jaga nama baik tersebut dan jangan sampai ada juga yang terkait dengan hukum dan masuk penjara," kata dia lagi. (MC Riau/lin)

Info Lainnya

info riau sepekan 1

Info Riau

Berita & Info Lainnya

Podcast Dsikominfotik Riau

Gubernur Corner (29 Januari 2022)

Gubernur Corner (15 Januari 2022)

Gubernur Corner (8 Januari 2022)

Gubernur Corner 25 Desember 2021

Gubernur Corner ( 06 November 2021 )

Gubernur Corner ( 30 Oktober 2021)

Gubernur Corner

KONFERENSI PERS - INFORMASI DAN UPDATE PENANGANAN COVID-19 DI PROVINSI RIAU

Gubernur Corner ( 09 Oktober 2021 )

Tragedi Pelalawan: 14 Korban Ditemukan Meninggal Dunia

Senin, 24 Februari 2025 | 12:39:16 WIB