SELATPANJANG - Setiap partai politik peserta Pemilu 2014 diwajibkan menyampaikan laporan data Tim Pelaksana Kampanye, serunut Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau, Selasa (11/3).
"Setelah itu Panwaslu akan melakukan pemeriksaan terhadap persyaratan orang-orang yang masuk dalam Tim Pelaksana Kampaye tersebut," kata Ketua Divisi Pengawasan pada Panwaslu Meranti, Syaferdi, usai rapat bersama Sekretaris KPU dan Parpol di Selatpanjang.
"Digelar rapat koordinasi antara penyelenggara, dan pengawas pemilu dengan semua partai politik. Rapat ini akan membicarakan tentang jadwal kampanye dan usulan daftar pemilih tambahan dan tambahan khusus," ujarnya.
Ia menjelaskan, adapun yang menjadi poin pembahasan dalam rapat koordinasi itu adalah penetapan jadwal kampanye, rapat umum. Selain itu juga mengenai tim kampanye dan pelaksana kampanye dari parpol itu sendiri. "Mereka (Parpol, red) harus melaporkan siapa tim dan pelaksana kampanye nya nanti," tambah Syaferdi.
Kemudian diungkapkan Syaferdi, selain penetapan jadwal kampanye dan tim serta pelaksana kampanye, Parpol juga akan diberikan kesempatan untuk mengusulkan daftar pemilih tambahan dan tambahan khusus.
"Kami tidak mau ada parpol yang mengklaim nantinya bahwa ada pemilihnya yang tidak terakomodir. Makanya kita memberikan kesempatan mereka untuk menyampaikan itu besok, dan itu akan kita verifikasikan lagi apakah usulan itu memang tidak ada di DPT atau sudah masuk ke DPT (Daftar Pemilih Tetap)," kata Syaferdi. (MC Riau/san)