TELUK KUANTAN - Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, menggelar Sosialisasi Undang-undang (UU) Nomor 08 tahun 2012 tentang Pemilu DPR, DPD, DPRD yang difokuskan bagi para pemilih pemula.
Kegiatan yang dilaksanakan di Balai Adat Teluk Kuantan itu dibuka oleh Bupati Kuansing, Sukarmis yang diwakili oleh Kepala Badan Kesbangpol Kuansing, Pebrian Swanda, S.Hut dan dihadiri sejumlah pegawai negeri sipil eselon II dan III serta undangan lainnya, Selasa (11/3).
Ketua Panitia Pelaksana Sosialsasi, Drs Mulyadi Harun, mengatakan dalam kegiatan ini peserta yang diundang merupakan para pemilih pemula.
Sesuai aturan yang ada, kata dia, pemilih pemula merupakan pemilih yang berusia antara 17 tahun sampai dengan 21 tahun.
“Mayoritas pemilih pemula yang tergolong dalam kriteria ini antara lain pelajar SLTA, mahasiswa dan pekerja muda,” kata Kabid Politik Badan Kesbangpol Kuansing itu.
Melalui kegiatan sosialisasi UU ini, Mulyadi berharap mereka dapat berperan aktif dalam kewajiban memilih, karena menggunakan hak pilih merupakan tanggung jawab warga negara
Apalagi, ujar Mulyadi Harun, jumlah pemilih pemula di Indonesia cukup besar, kesadaran mereka untuk berpatisipasi aktif dalam pemilu perlu terus ditingkatkan, demi peningkatan kualitas demokrasi.
Sementara itu Kepala Badan Kesbangpol Kuansing, Pebrian Swanda, melalui kegiatan sosialisasi ini para pemilih pemula supaya dapat menjadi pemilih yang kritis dan rasional. artinya dalam menjatuhkan pilihan sesuai dengan hati nurani.
Karena itu sebutnya, selain untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman pemilih pemula soal UU Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pemilu, kegiatan ini juga untuk meningkatkan keikutsertaan mereka dalam pesta demokrasi.
Oleh sebab itu Pebrian Swanda menyambut baik dilaksanakannya kegiatan ini. Karena jumlah pemilih pemula yang besar harus dapat memberikan hak suaranya pada setiap pesta demokrasi terutama Pemilu 2014 ini. (MC Riau/us)