ROKAN HULU - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Rokan Hulu (Rohul), Riau, tahun ini akan melaksanakan program legalisasi aset atau dulunya Program Nasional Agraria (Prona) untuk 100 bidang atau persil tanah masyarakat 16 desa yang tersebar di Rohul, serunut Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Rohul, M Syukur melalui Kasi Hak Tanah dan Pendaftaran, Hisbun Nazar, Kamis (13/3).
"Kini program tersebut sudah pada tahap pengukuran serta pengumpulan data-data," jelasnya.
Hisbun menambahkan, pada tahun ini program legalisasi aset tanah masyarakat meningkat dibandingkan tahun 2013 hanya untuk 800 bidang atau persil. Sosialisasi program tersebut, diakui Hisbun, sudah dilaksanakan di desa-desa yang akan laksanakan program tersebut.
Hisbun juga menegaskan, bahwa program tersebut tidak bayar alias gratis. Hanya saja, peserta program legalisasi yang masuk dalam desa, biaya pengusurusan adminsitrasi persyaratan, termasuk Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (PBHTB) dikenakan bila Nilai Jual Objek Pajak (NJOP)nya diatas Rp60 juta.
"Ini yang perlu diketahui masyarakat, untuk sertifikat yang dikeluarkan BPN gratis. Hanya untuk kelengkapan adminsitrasi syarat pengurusan program tersebut ditanggung peserta, juga PBHTBnya.
Hanya saja untuk PBHTB, nantinya dibayarkan langsung ke Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPKKA) Rohul oleh peserta. Dari dasar itu, barulah kita proses untuk dikeluarkannya sertifikat," jelas Hisbun.
Hisbun juga menyatakan, program legalisasi aset tanah masyarakat untuk 1000 persil tahun 2014 ditargetkan sudah tuntas 100 persen hingga September 2014 mendatang.Dimana tahun ini setiap desa pengurusannya, ada 50 hingga 70 persil yang akan dilaksanakan 16 desa. (MC Riau/hr)