Kamis, 25 Sya'ban 1447 H | 12 Februari 2026

BENGKALIS - Kendati kabut asap sudah mulai reda menyusul hujan yang turun dua hari ini, status Kabupaten Bengkalis, Riau, masih darurat kebakaran hutan dan lahan dan bahkan lebih 10 ribu jiwa tercatat sebagai menderita infeksi saluran pernafasan atas (ISPA).

"Kepada semua pihak diminta untuk tetap siaga, jika masih menemukan tindakan pembakaran di lapangan, laporkan kepada aparatur setempat.
Dampak dari kebakaran hutan dan lahan yang menimbulkan kabut ini, memang sungguh luar biasa terhadap masyarakat. Untuk Kabupaten Bengkalis saja, tercatat 10.000 lebih yang terkena ISPA. Belum lagi penyakit lainnya, seperti yang mengalami iritasi mata dan iritasi kulit," kata Bupati Bengkalis, Herliyan Saleh di sela-sela rapat koordinasi dukungan aparatur pemerintah daerah dalam menyuksekan Pemilu 2014 di Lantai IV Kantor Bupati, Selasa (19/3).

Ia mengatakan, Itu masih dari aspek kesehatan, sedangkan secara ekonomi, kabut asap menghentikan beroperasinya beberapa sumur minyak yang ada di Kabupaten Bengkalis.  

"Kemudian anak-anak terpaksa diliburkan sekolah karena indek ISPU sudah di atas 400,' ujarnya.
 
Alhamdulillah, ujar Herliyan, berkat hujan yang mengguyur dua hari ini, kobaran api di Kabupaten Bengkalis sudah padam, namun di sejumlah tempat seperti di Kecamatan Bantan masih ada titik api, begitu juga dengan kabut asap, sudah tidak ada lagi.

“Untuk masalah penegakan hukum, kami percayakan kepada aparat penegak hukum. Saya tekankan kepada kepala desa untuk aktif melakukan sosialisasi dan menghimbau seluruh masyarakat agar tidak sekali-kali membersihkan lahan dengan cara membakar karena ancaman hukuman terhadap pelaku pembakaran sangat berat,” kata dia.

Sesuai UU No 41 tahun 1999 tentang kehutanan pasal 50 ayat 3 huruf d yang berbunyi setiap orang dilarang membakar hutan, menebang pohon, bila dengan sengaja membakar diancam pidana 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar (pasal 78 ayat 3).

"Jika karena kelalaian membakar hutan diancam pidana lima tahun penjara serta denda rp 1,5 miliar (pasal 78 ayat 4). Pelaku juga diancam UU Nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup pasal 69 ayat 1 huruf h, dimana jika melakukan pembukaan lahan dengan sengaja membakar hutan diancam pidana penjara minimal tiga tahun penjara dan denda Rp 3 miliar," kata dia.

Sedangkan pada pasal 108 disebutkan hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar, dan ditambah lagi, pelaku akan juga dikenai pasal 187 KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun penjara.

Terakhir Herliyan juga mengingatkan kepada kepala desa jangan terlibat dalam penjualan lahan dengan menerbitkan SKT, dan jika dilakukan, siap-siaplah berusan dengan aparat penegak hukum. (MC Riau/din)

Info Lainnya

info riau sepekan 1

Info Riau

Berita & Info Lainnya

Podcast Dsikominfotik Riau

Gubernur Corner (29 Januari 2022)

Gubernur Corner (15 Januari 2022)

Gubernur Corner (8 Januari 2022)

Gubernur Corner 25 Desember 2021

Gubernur Corner ( 06 November 2021 )

Gubernur Corner ( 30 Oktober 2021)

Gubernur Corner

KONFERENSI PERS - INFORMASI DAN UPDATE PENANGANAN COVID-19 DI PROVINSI RIAU

Gubernur Corner ( 09 Oktober 2021 )

Penyeberangan RoRo Bengkalis Segera Terapkan E-Tiketing

Selasa, 03 Februari 2026 | 08:23:14 WIB