RENGAT - Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, Abdul Fatah S.Sos menegaskan KTP Sistim Administrasi Kependudukan (SIAK) hanya berlaku hingga Desember 2014 mendatang, sehingga kepada penduduk wajib KTP untuk dapat melakukan relam e-KTP (elektronik).
“Ini sesuai dengan surat edaran Bupati Inhu yang disampaikan kepada setiap kecamatan untuk diteruskan kepada Kepala Desa (Kades), demi keterban admintrasi kependudukan,” ujar Kadisdukcapil H Abdul Fatah S.Sos melalui Kasi Informasi Pengelolaan data dan sensus Drs Hardewansah Msi, Kamis (20/3).
Penetapan berlaku KTP SIAK hingga Desember mendatang merupakan toleransi yang cukup panjang kepada warga. Dengan harapan, bagi penduduk wajib KTP dapat melakukan rekam e-KTP di kantor camat terdekat.
Pihaknya meyakini sekitar puluhan ribu penduduk daerah itu belum melakukan rekam e-KTP. Karena, masih ada selisih jumlah daftar pemilih tetap (DPT) dengan jumlah penduduk wajib KTP.
Artinya, dalam pelaksanaan dan penerapan e-KTP itu sangat dituntut kesadaran warga. bahkan untuk memberikan pelayanan yang prima dusamping memperpendek jarak tempuh bagi warga, pihaknya juga telah melakukan rekam e-KTP ditempat disejumlah desa yang ada.
“Ketika dibandingkan jumlah DPT di KPU Inhu per Februari lalu yang mencapai 280.627 pemilih dan setelah dikurangi penduduk dari unsur TNI dan Polri, masih ada selisih wajib KTP dengan jumlah DPT tersebut yang mencapai puluhan ribu orang,” ungkapnya.
Lebih jauh disampaikannya, kerugian bagi warga yang belum melakukan rekam e-KTP bisa berdampak tidak dapat dilayani Pemerintah dan pihak lainnya. Namun bagi warga yang sudah melakukan rekam e-KTP tetapi belum keluar, masih dapat diberikan surat keterangan telah melakukan rekam e-KTP dan KTP SIAK yang dimiliki masih dapat dipergunakan. (MC Riau/ana)