Ahad, 27 Rajab 1446 H | 26 Januari 2025

RENGAT - Sejak Desember 2013 lalu, Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, telah mendirikan Pusat Pelayanan Informasi Masyarakat (PPIM), dengan harapan masyarakat yang membutuhkan berbagai data dan informasi publik mengenai penyelenggaraan pemerintah dapat terpenuhi dengan baik.
 
“PPIM buka setiap jam kerja dan telah tersedia petugas jaga yang akan melayani masyarakat untuk memperoleh data dan informasi, kecuali terhadap data dan informasi yang dirahasiakan negara,” ujar Kepala Dishubkominfo Inhu, Drs Erpandi, Selasa (25/3).
 
Dijelaskannya, keberadaan PPIM ini merupakan implementasi dari Undang-undang No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Selain itu, keberadaan PPIM sejalan dengan pelaksanaan program Open Government Indonesia (OGI), dimana Kabupaten Inhu telah ditunjuk dan ditetapkan sebagai satu-satunya kabupaten di Indonesia yang menjadi percontohan (pilot project) program OGI.
 
Menurut Erpandi, masyarakat baik secara individu maupun kelompok dapat mengajukan permohonan permintaan data dan informasi penyelenggaraan pemerintah melalui PPIM. Untuk memperoleh data dan informasi tersebut, masyarakat terlebih dahulu harus mengisi formulir yang sudah disediakan dengan melampirkan fotocopy KTP dan alasan peruntukan data serta informasi yang diinginkan.
 
Setelah mengisi formulir permohonan data dan informasi, masyarakat akan memperoleh bukti tanda terima informasi. Selanjutnya permintaan data dan informasi akan di verifikasi oleh Kepala Dishubkominfo Kabupaten Inhu selaku Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) utama.

Jika permohonan tersebut bukan termasuk data dan informasi yang dirahasiakan ataupun dikecualikan, kata dia, maka PPID utama selanjutnya akan mendisposisikan ke PPID pembantu terkait permintaan data dan informasi tersebut.
 
Jika data dan informasi telah tersedia, katanya lagi, maka PPID pembantu akan menyerahkan ke PPID utama melalui PPIM. Setelah itu, barulah data dan informasi diserahkan kepada pemohon baik secara langsung ataupun dikirim melalui email.
 
Apabila dalam 10 hari data yang diminta belum tersedia, PPID pembantu akan membuat surat kepada pemohon untuk perpanjangan waktu selama 7 hari kerja. Dan apabila data serta informasi tersebut tetap tidak tersedia, katanya, maka akan disampaikan secara resmi melalui surat kepada pemohon disertai dengan alasan yang jelas.

Ditambahkan Erpandi, sebelum mendirikan PPIM, Pemkab Inhu telah lebih dahulu melakukan aktivasi PPID yang bertanggung jawab dibidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan informasi publik.

Untuk Kabupaten Inhu, PPID Utama adalah Kepala Dishubkominfo dengan PPID pembantu Kabag Humas, Kabag Hukum, Kabag Umum Sekwan, para Sekretaris SKPD, Kepala Kantor Satpol PP dan Kepala Tata Usaha RSUD Indrasari Rengat. (MC Riau/ana)

Info Lainnya

info riau sepekan 1

Info Riau

Berita & Info Lainnya

Podcast Dsikominfotik Riau

Gubernur Corner (29 Januari 2022)

Gubernur Corner (15 Januari 2022)

Gubernur Corner (8 Januari 2022)

Gubernur Corner 25 Desember 2021

Gubernur Corner ( 06 November 2021 )

Gubernur Corner ( 30 Oktober 2021)

Gubernur Corner

KONFERENSI PERS - INFORMASI DAN UPDATE PENANGANAN COVID-19 DI PROVINSI RIAU

Gubernur Corner ( 09 Oktober 2021 )

Hutan Lindung TNBT Terancam, Pelaku Nekat Tebang Pohon

Rabu, 08 Januari 2025 | 15:17:10 WIB

Polres Inhu Kawal Penertiban APK

Ahad, 24 November 2024 | 18:22:49 WIB

440 Pelamar Ajukan Sanggah Seleksi CPNS Inhu, Ini Hasilnya

Senin, 30 September 2024 | 23:04:29 WIB

Ini Nomor Urut 3 Paslon Bupati dan Wakil Bupati Inhu 2024

Senin, 23 September 2024 | 16:38:15 WIB

Bakal Calon Bupati Inhu Diajak Ciptakan Pilkada Damai

Selasa, 10 September 2024 | 16:12:56 WIB

Pastikan Pilkada Aman, Kapolres Sidak Kesiapsiagaan Anggota

Ahad, 01 September 2024 | 18:23:24 WIB