Kamis, 21 Ramadhan 1446 H | 20 Maret 2025

RENGAT - Bupati Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, Yopi Arianto melalui surat dengan No.41/Adm PUM/100/III/2014 tertanggal 25 Maret 2014, yang ditujukan kepada PT Pertamina Pusat di Jakarta, mengajukan permohonan pelepasan hak atas tanah PT Pertamina Persero Lirik yang berada di Kecamatan Lirik Kabupaten Inhu.

Permohonan pelepasan hak atas tanah tersebut sejalan dengan program Pemkab Inhu dibidang pendidikan, peningkatan SDM dan pelayanan masyarakat. Mengingat secara defacto, penguasaan dan penggunaan tanah sampai saat ini telah diperuntukkan untuk kantor Camat dan SMAN I Lirik.

“Tetapi secara dejure belum membuktikan adanya surat pertanahan yang membebaskan lahan kantor Camat dan SMAN I Lirik. Oleh sebab itu, melalui suratnya, Bupati Yopi Arianto berharap agar PT Pertamina Pusat di Jakarta dapat mengakomudir pelepasan tanahnya,” kata Kepala Bagian Adminsitrasi Umum Setdakab Inhu Hendri Yasnur S.Sos M.Si di kantornya di Pematangreba, Rabu (26/3).

Menurut Hendri, surat Bupati Inhu yang ditandatangani oleh Bupati Yopi Arianto mendapat dukungan dari lembaga DPRD Inhu, melalui surat No.52/DPRD Inhu/III/2014, yang ditandatangi oleh Ketua DPRD Inhu H. Arif Ramli.

Dukungan kedua lembaga negara tersebut membuktikan keseriusan dari Pemkab. Inhu untuk mengelola berbagai asset yang selama ini belum jelas status tanahnya seperti kantor camat Lirik dan SMAN 1 Lirik.

“Setelah dilaksanakannya pengukuran terhadap kedua lokasi pembangun yang sudah lama dimiliki oleh Pemkab Inhu, selanjutnya akan diperjuangkan di Jakarta. Diharapkan, nantinya pihak PT Pertamina Pusat di Jakarta dapat memahami keinginan pemerintah dan masyarakat Inhu,” papar Hendri.

Sementara itu, Camat Lirik Sarman menyampaikan rasa syukurnya atas dukungan yang diberikan oleh Bupati Yopi Arianto dan DPRD Inhu, terhadap keinginan masyarakat di Kecamatan Lirik, atas kepemilikan lahan kantor camat dan juga SMAN I Lirik. Dukungan yang diberikan sangat besar sekali artinya bagi perjuangan yang selama ini sudah dilakukan.

“Pada hari Senin (24/3) lalu sudah dilakukan pengukuran terhadap areal perkantoran Camat Lirik sampai UPTD Dinas Pendidikan, yang luasnya mencapai 8 hektar. Selanjutnya, pada hari Rabu (26/3) akan dilaksanakan pengukuran lokasi SMAN I Lirik, yang dilaksanakan oleh BPN Inhu dengan disaksikan pihak terkait,” pungkas Sarman.

Lebiih jauh dikatakan Sarman, pihaknya akan berupaya untuk memohonkan pelepasan hak atas tanah dari PT Pertmina Lirik, tidak lepas dari upaya untuk membangun Kecamatan Lirik itu sendiri. Mengingat lahan konsesnsi milik perusahaan Minyak dan Gas (Migas) tersebut saat ini sudah berada dalam kota dan sangat dibutuhkan untuk berbagai sarana dan prasarana. (MC Riau/ana)

Info Lainnya

info riau sepekan 1

Info Riau

Berita & Info Lainnya

Podcast Dsikominfotik Riau

Gubernur Corner (29 Januari 2022)

Gubernur Corner (15 Januari 2022)

Gubernur Corner (8 Januari 2022)

Gubernur Corner 25 Desember 2021

Gubernur Corner ( 06 November 2021 )

Gubernur Corner ( 30 Oktober 2021)

Gubernur Corner

KONFERENSI PERS - INFORMASI DAN UPDATE PENANGANAN COVID-19 DI PROVINSI RIAU

Gubernur Corner ( 09 Oktober 2021 )

Polsek LBJ Sosialisasi Bahaya Narkoba di SMPN 1

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:34:41 WIB

Hutan Lindung TNBT Terancam, Pelaku Nekat Tebang Pohon

Rabu, 08 Januari 2025 | 15:17:10 WIB

Polres Inhu Kawal Penertiban APK

Ahad, 24 November 2024 | 18:22:49 WIB