TELUK KUANTAN - Jajaran Satuan Reskrim Polres Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, Rabu sore (26/3) berhasil menangkap seorang pelaku berinisial TH (27) warga Desa Gunung Sahila,n Kabupaten Kampar karena diduga telah melakukan aktivitas penambangan secara ilegal di kawasan hutan lindung marga satwa Rimbang Baling, Desa Petai, Kecamatan Singingi Hilir, Kuansing.
Kapolres Kuansing AKBP Bayuaji Irawan, SH, Sik melalui Kasubag Humas Ipda Musabi dalam rilisnya kepada wartawan mengatakan, pelaku diduga melakukan tindak pidana pertambangan tanpa izin dan tindak pidana kehutanan.
Pelaku yang berprofesi sebagai operator alat berat ditangkap sekitar pukul 15.00 WIB pada Rabu sore. Untuk penangkapan dipimpin langsung oleh Kasatresrim Polres Kuansing.
Bersama pelaku, Polres Kuansing berhasil mengamankan satu unit alat berat jenis escavator sebagai barang bukti. Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Kuansing untuk proses pengusutan lebih lanjut. (MC Riau/us)