TELUK KUANTAN - Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, menyatakan telah menerima laporan serta temuan beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh sejumlah kepala desa dan perangkat desa serta Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terindikasi mendukung partai dan calon legeislatif (caleg) tertentu.
"Disamping laporan yang kita terima dari masyarakat, ada juga hasil temuan kami, dan jumlahnya cukup banyak," ujar anggota Panwaslu Kuansing, Ahdanan Saleh, S.Ag, M.Pd ketika dikonfirmasi, Senin (31/3) melalui sambungan telepon.
Beberapa pelanggaran yang ditemukan tersebut menurut Ahdanan, adanya keterlibatan langsung para kades dan perangkat desa serta PNS ini dalam mendukung salah satu partai atau caleg.
Seperti menggunakan atribut partai, memotori atau memobilisasi warga serta menggalang massa untuk mendukung salah satu partai dan caleg tertentu.
"Jumlahnya cukup banyak, dan ini jelas telah melanggar UU Nomor 8 tahun 2012 dan PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum) Nomor 15 tahun 2013 pasal 32 ayat 2,"terangnya.
Menyikapi temuan ini, berdasarkan hasil rapat koordinasi tahapan pemilu Panwascam se-Kuansing baru-baru ini kata Ahdanan, disepakati akan dilakukan klarifikasi terhadap para kades/perangkat desa dan PNS ini.
"Sebagian sudah ada kami klarifikasi kepada yang bersangkutan. Hal ini merupakan langkah persuasif yang kita lakukan guna mencegah agar yang bersangkutan tidak melakukannya lagi. Akan tetapi apabila masih berbuat, tentunya akan kita lakukan langkah prepentif atau tindakan," kata Ahdanan lagi.
Sementara itu, terkait PNS yang ditenggarai melakukan pelanggaran tersebut kata Ahdanan, sebagian ada dari kalangan pejabat dan ada juga PNS biasa."Dari kalangan pejabat ada juga yang kita temukan, anti semuanya akan kita klarifikasi kepada yang bersangkutan," tutupnya. (MC Riau/us)