PELALAWAN - Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Pelalawan, Riau, meminta seluruh kepala sekolah (kepsek) mulai tingkat sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah atas (SMA) mentaati Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 101 tahun 2013 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) 2014.
Informasi ini dibeberkan Kepala Dinas Pendidikan kabupaten Pelalawan MD Rizal melalui Manager Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Kabupaten Pelalawan, Mahnizar, Senin (31/3) di Pangkalan Kerinci.
Dikatakan Mahnizar, dana BOS yang disediakan oleh pemerintah merupakan instrumen strategis dalam penuntasan "Wajib Belajar 9 Tahun". Untuk itu, kata dia, maka pengelolaan dana ini harus sesuai dengan juknis (petunjuk teknis) penggunaan dan pertanggungjawaban keuangan.
"Pengelolaan dana BOS oleh pihak sekolah sangatlah penting. Untuk itu, semua administrasi yang berhubungan dengan penerimaan dan penggunaan dana bos, harus dilengkapi sesuai dengan Permen Kemendikbud RI Nomor 101 tahun 2013," katanya.
Dan jika pengelolaan ini ditaati sesuai peraturan dengan baik dan benar, kata dia lagi, maka dipastikan tidak akan ada penyimpangan-penyimpangan yang dilakukan oleh sekolah dalam penyaluran dana BOS.
Mahnizar menjelaskan, selain melengkapi administrasi dana BOS, pihak sekolah juga diminta untuk melakukan pengelolaan dan penggunaan dana BOS secara profesional, akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan penggunaan secara tertulis dengan menempelkan papan pengumuman penggunaan dana BOS, sehingga transparansi peruntukan penggunaan dana itudapat diketahui oleh guru, staf, peserta didik serta para orang tua/wali murid.
"Sseluruh SPJ penggunaan dana BOS ini juga wajib dilaporkan tepat waktu setiap triwulannya. Apalagi dana BOS triwulan kedua akan segera dicairkan pada April - Juni tahun 2014," katanya.
Untuk itu, katanya, jika imbauan terkait peraturan pengelolaan dana BOS ini tidak dipatuhi, maka sanksi tegas akan diberikan kepada para kepsek tersebut.
"Jadi, kepsek jangan main-main dengan penggunaan dana BOS ini, soalnya penggunaan dana ini akan diaudit oleh BPK," tegasnya seraya meyebutkan bahwa prinsip - prinsip yang menjadi pegangan dalam pengelolaan penggunaan dan pertanggungjawaban keuangan dana BOS yakni tepat waktu, tepat jumlah siswa/i yang diajukan, tepat sasaran dan akuntabel atau dapat dipertanggungjawabkan.
Ditambahkannya, pihaknya juga mengharapkan agar masyarakat dan komite sekolah dapat ikut berperan aktif untuk mengontrol penggunaan dana BOS itu.
"Sehingga dengan begitu, bukan hanya kami saja yang turut mengawasi tapi juga masyarakat dan wali murid juga ikut bersama-sama mengawasi. Dengan demikian, maka penggunaan dana BOS ini benar-benar tepat sasaran," pungkasnya. (MC Riau/lin)