Ahad, 27 Rajab 1446 H | 26 Januari 2025

PELALAWAN - Pemerintah Kabupaten Pelalawan, Riau, melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) setempat serius dalam menangani dan mengatasi serta meminimalisasi persoalan ketenaga kerjaan yang selaku terjadi antara karyawan dengan pihak perusahaan di daerah itu.

Maka itu, kemudian pada Kamis (3/4), Dewan Lembaga Kerjasama Tripartit Pelalawan menggelar rapat koordinasi untuk membahas masalah tersebut sesuai dengan usulan perubahan Surat Keputusan tarif Bongkar Muat tahun 2009.

"Tadi semua Anggota Dewan Lembaga Kerjasama Tripartit Kabupaten Pelalawan yang diketuai oleh Bupati Pelalawan menggelar rapat untuk membahas masalah perubahan Surat Keputusan tarif bongkar muat tahun 2009," ujar Kadisnakertrans Pelalawan Drs Nasri Fiesda Eli di Pangkalan Kerinci.

Nasri menjelaskan, dalam aplikasinya Dewan Lembaga Kerjasama Tripartit ini tugasnya adalah membantu Bupati Pelalawan dalam memberikan saran, masukan serta pendapat terkait persoalan-persoalan ketenagakerjaan.
Misalnya, lanjut kata dia, perselisihan antara karyawan dengan perusahaannya maka jika tak bisa diselesaikan akan di bawa ke forum ini.

"Lembaga Tripartit ini anggotanya terdiri dari Pemkab Pelalawan dalam hal ini Disnakertrans, Apindo, SPSI, SP2KI, SBSI, FSB, FKUI, dan SP3SPSI," ujar dia.

Disinggung terkait hasil rapat atau rekomendasi dari Lembaga Kerjasama Tripartit sendiri terkait perubahan Surat Keputusan tarif bongkar muat tahun 2009, Nasri menjelaskan, ada tiga rekomendasi yang dihasilkan dalam rapat tersebut.

Diantaranya merekomendasikan kepada serikat pekerja/serikat buruh yang memiliki klasifikasi jenis pekerjaan yang sama (bongkar muat) untuk duduk bersama membiacarakan penyesuaian atau perubahan tarif bongkar muat.

"Rekomendasi yang kedua yakni pada Serikat pekerja/serikat buruh dan Apindo untuk melaksanakan pertemuan secara bipartit selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari sejak diterimanya surat rekomendasi ini," tandasnya.

Untuk rekomendasi yang ketiga, lanjutnya, pada para pihak seperti SP/SB dan Apindo untuk dapat melakukan perubahan yang dilakukan terhadap yang dimohonkan. Kemudian mencabut atau melakukan perubahan secara keseluruhan terhadap Surat Keputusan tarif bongkar muat tahun 2009.

"Diharapkan pasca adanya rekomendasi yang dihasilkan dari rapat Lembaga Kerjasama Tripartit ini, maka pihak-pihak yang terkait dapat mematuhinya," pungkasnya. (MC Riau/Iin)

Info Lainnya

info riau sepekan 1

Info Riau

Berita & Info Lainnya

Podcast Dsikominfotik Riau

Gubernur Corner (29 Januari 2022)

Gubernur Corner (15 Januari 2022)

Gubernur Corner (8 Januari 2022)

Gubernur Corner 25 Desember 2021

Gubernur Corner ( 06 November 2021 )

Gubernur Corner ( 30 Oktober 2021)

Gubernur Corner

KONFERENSI PERS - INFORMASI DAN UPDATE PENANGANAN COVID-19 DI PROVINSI RIAU

Gubernur Corner ( 09 Oktober 2021 )

Wakapolda Riau Tinjau Warga Terdampak Banjir di Pelalawan

Sabtu, 18 Januari 2025 | 17:44:26 WIB

Mencekam Harimau Sumatera Masuk Camp Pekerja PBPH

Kamis, 16 Januari 2025 | 19:41:39 WIB

Cuaca Ekstrem, Ini Imbauan Kapolsek Iptu Alferdo ke Warga

Kamis, 21 November 2024 | 14:47:25 WIB

Bhabinkamtibmas Susuri Hutan Belantara Demi Pilkada Damai

Sabtu, 26 Oktober 2024 | 13:54:58 WIB

AKBP Afrizal Pastikan Keamanan Gudang Logistik Pilkada

Jumat, 25 Oktober 2024 | 18:54:02 WIB