DUMAI - Sekretaris Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Dumai, Riau, Zahedi menyatakan, seluruh partai politik (Parpol) peserta pemilu di kota ini sudah menyampaikan laporan dana kampanye.
"Hingga batas waktu kemarin tahap ketiga, 12 parpol peserta pemilu sudah melaporkan pendataan dana kampanye ke KPU," kata Zahedi, Jumat (25/4) kepada pers di Dumai.
Dia menyebutkan, berdasarkan aturan pemerintah, pelaporan dana kampanye yang meliputi sumbangan para calon legislatif (Caleg) dalam proses Pemilu 9 April lalu ini jatuh tempo pada Kamis 24 April kemarin.
"Sebelum jatuh tempo, kita sudah memperingatkan parpol untuk segera melaporkan data kampanye, dan semuanya telah menyelesaikan pelaporan tersebut," ungkapnya.
Namun, KPU saat ini belum dapat mengumumkan dana kampanye tersebut, karena laporan itu terlebih dahulu harus diaudit oleh lembaga berwenang, yakni akuntan publik.
Menurutnya, akuntan publik yang ditunjuk KPU Riau akan melakukan audit dana kampanye partai politik tersebut, dan KPU Dumai akan menyerahkan laporan ke KPU Riau hari ini.
"Bagi parpol yang tidak melaporkan bisa terkena sanksi didiskualifikasi dan caleg menjadi gugur," sebutnya.
Sebelumnya, KPU telah menerima laporan dana kampanye tahap I pada Januari 2014, tahap dua disampaikan Februari 2014 lalu dan tahap III pada Kamis 24 April kemarin.
"Pelaporan dana kampanye harus menyebutkan sumber pendanaan berasal dari penyumbang perseorangan, kelompok atau badan usaha," terangnya.
Pemberitahuan ke parpol masing-masing telah disampaikan pihaknya melalui pesan singkat atau SMS center pada 22 April lalu dengan kewajiban pengisian tiga dasar sumber dana. (MC Riau/ar)