Sabtu, 16 Ramadhan 1446 H | 15 Maret 2025

PELALAWAN - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Pelalawan, Riau, mengeksekusi PT Safari Riau karena dianggap telah melakukan pelanggaran Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan kepada para pekerjanya.

"Dalam kasus pelanggaran tersebut, PT Safari Riau tidak melakukan pembayaran penuh terhadap upah para isteri karyawan yang telah dipekerjakan oleh perusahaan sawit yang beroperasi di Desa Palas Kecamatan Pangkalan Kuras ini. Sedangkan dalam hal ini, pembayaran upah para isteri karyawan tersebut di includ dalam upah suaminya," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Kabupaten Pelalawan Drs Nasri Fisda Eli MSi didampingi Kepala Bidang Pengawasan Disnaker Budi, Minggu(27/4) di Pangkalan Kerinci.

Ia menjelaskan, pada Juli 2011 lalu hingga Mei 2013, sebanyak 109 isteri dari para karyawan pendodos sawit di PT Safari Riau diminta oleh perusahaan agar dapat membantu pekerjaan para suaminya mendodos sawit. Sedangkan, oleh pihak PT Safari Riau, para isteri dari karyawan yang dipekerjakan ini akan diberikan upah yang akan diinclud ke dalam upah suami.

Namun dalam pembayaran upah kerja tersebut, kata dia, para istri karyawan ini hanya mendapatkan upah yang bervariasi yakni Rp600 ribu hingga Rp800 ribu perbulannya. Sedangkan dalam kesepakatan, upah ini dibayarkan atau dihitung berdasarkan UMSP (upah minimum sektor perkebunan) setiap tahunnya.

"Untuk itu, atas dasar kekurangan pembayaran upah ini, maka pada bulan Mei 2013 lalu, para istri karyawan ini melaporkan dan mengadukan hal ini kepada kita," tegasnya.

Mantan Kadishub Pelalawan ini mengungkapkan, setelah mendapat laporan tersebut, maka pihaknya langsung memanggil PT Safari Riau untuk bertanggungjawab dan mendesak agar perusahaan sawit ini membayarkan kekurangan upah para pekerjanya tersebut.  Dan dalam pertemuan tersebut, perusahaan berjanji akan membayarkan seluruh kekurangan pembayaran upah para istri karyawan tersebut.

"Sedangkan saat kami lakukan pendataan, diketahui bahwa kekurangan upah para istri dari karyawan yang telah dipekerjakan PT Safari Riau ini sejak Juli 2011 lalu hingga Mei 2013 berjumlah dengan total sebanyak Rp 1.4 miliar," kata dia.

Untuk itu, lanjut kata dia, pihaknya mendesak perusahaan membayarkan kekurangan gaji tersebut, karena telah terbukti melakukan pelanggaran UU 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan kepada para pekerjanya.

"Dan alhamdulillah, pada Senin (20/4) pekan lalu PT Safari Riau telah mencicil kekurangan pembayaran upah itu sebesar Rp300 juta. Namun demikian, pihak perusahaan berjanji akan membayarkan seluruh kekurangan pembayaran upah ini. Kami tentunya akan terus melakukan pengawasan serta pemantauan hingga upah yang merupakan hak para istri karyawan ini telah benar-benar dibayarkan secara keseluruhan oleh perusahaan," pungkasnya. (MC Riau/Iin)

Info Lainnya

info riau sepekan 1

Info Riau

Berita & Info Lainnya

Podcast Dsikominfotik Riau

Gubernur Corner (29 Januari 2022)

Gubernur Corner (15 Januari 2022)

Gubernur Corner (8 Januari 2022)

Gubernur Corner 25 Desember 2021

Gubernur Corner ( 06 November 2021 )

Gubernur Corner ( 30 Oktober 2021)

Gubernur Corner

KONFERENSI PERS - INFORMASI DAN UPDATE PENANGANAN COVID-19 DI PROVINSI RIAU

Gubernur Corner ( 09 Oktober 2021 )

Tragedi Pelalawan: 14 Korban Ditemukan Meninggal Dunia

Senin, 24 Februari 2025 | 12:39:16 WIB

Banjir di Jalintim KM 83 Semakin Surut, Lalu Lintas Lancar

Selasa, 04 Februari 2025 | 19:50:27 WIB