Kamis, 4 Zulqaidah 1446 H | 01 Mei 2025

PEKANBARU - Gubernur Riau (Gubri), Syamsuar melalui surat edaran nomor 216/SE/2019 mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak merayakan malam tahun baru dalam bentuk hiburan maupun menyalakan kembang api, petasan dan meniup terompet.

Hal tersebut dimaksud untuk menjaga ketentraman, ketertiban, serta kenyamanan di tengah masyarakat yang saat ini banyak tertimpa bencana alam dan musibah yang terjadi di beberapa daerah di Provinsi Riau.

"Aparatur Sipil Negara (ASN), Tenaga Harian Lepas (THL) di lingkungan organisasi perangkat daerah masing-masing, Perguruan Tinggi, Organisasi Masyarakat, Organisasi Wanita, Paguyuban serta seluruh masyarakat untuk tidak merayakan tahun baru," ujarnya, Selasa (31/12).

Selain itu, Syamsuar juga menganjurkan kepada seluruh pemilik dan pengelola tempat hiburan untuk tidak membuka kegiatan pada malam pergantian tahun.

Ia juga mengimbau, masyarakat hendaknya mengisi malam tahun baru dengan melaksanakan ibadah sesuai dengan agama masing-masing, dan khusus yang beragama Islam agar melaksanakan Dzikir Istiqosah dan doa keselamatan terhindar dari segala bencana.

Gubri juga mengimbau kepada orang tua untuk tidak membiarkan anak-anak turun kejalan dan tempat hiburan yang dapat mengganggu keamanan, ketertiban dan ketentraman masyarakat.

"Demikian disampaikan untuk dapat disebarluaskan dan atas kerjasamanya diucapkan terimakasih," tutupnya.

Surat Edaran ini disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri RI sebagai laporan, Ketua DPRD Provinsi Riau, dan Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Riau. (MCR/IP)

Info Lainnya

info riau sepekan 1

Info Riau

Berita & Info Lainnya

Podcast Dsikominfotik Riau

Gubernur Corner (29 Januari 2022)

Gubernur Corner (15 Januari 2022)

Gubernur Corner (8 Januari 2022)

Gubernur Corner 25 Desember 2021

Gubernur Corner ( 06 November 2021 )

Gubernur Corner ( 30 Oktober 2021)

Gubernur Corner

KONFERENSI PERS - INFORMASI DAN UPDATE PENANGANAN COVID-19 DI PROVINSI RIAU

Gubernur Corner ( 09 Oktober 2021 )

Kapolri Pimpin Sertijab Sejumlah Pejabat Polri

Jumat, 14 Maret 2025 | 21:52:09 WIB