DUMAI - Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) kota Dumai, Propinsi Riau Zulkarnaen menegaskan bahwa pemerintah tidak membenarkan agen resmi penyalur gas LPG kemasan 3 kilogram mengecer ke tempat-tempat penjualan selain pangkalan resmi.
Pemerintah akan memberikan sanksi dan tindakan tegas jika ada agen yang menjual gas elpiji ke pengecer di kedai, toko dan supermarket karena telah mengangkangi ketentuan yang ditetapkan.
"Hasil sidak kita ke sejumlah tempat masih ditemukan banyak warung, toko atau supermarket menjual tabung gas elpiji secara eceran. Kedepan hal ini akan kita cegah karena hanya boleh dijual melalui pangkalan resmi," kata Zulkarnaen, Kamis di Dumai.
Menurutnya, Disperindag sebelumnya telah mengedarkan surat imbauan kepada agen dan pangkalan resmi agar tidak menjual elpiji di tempat-tempat umum dikomersilkan, dan transaksi hanya dibenarkan melalui pangkalan.
Pihaknya juga telah menyurati pemilik warung, toko, supermarket serta penjualan alat elektronik agar menghentikan penjualan gas elpiji, karena jika masih membandel akan dilakukan penindakan penarikan paksa tabung gas tanpa bisa diklaim.
"Pelarangan penjualan elpiji eceran diluar pangkalan resmi ini untuk mengantisipasi kejadian yang tidak diinginkan, seperti ledakan tabung. Sebab jika terjadi, hanya pangkalan resmi yang melayani asuransi, sedangkan penjual di tingkat pengecer tidak ada," terangnya.
Disperindag telah menggelar sidak penjualan gas elpiji selama 3 hari lalu, yaitu Senin (5/5)-Rabu (7/5) kemarin dengan didampingi pihak Asosiasi Pengusaha Minyak dan Gas (Aspamiga). (MC Riau/ar)