SIAK - Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Tranmigrasi Kabupaten Siak, Riau, meminta 173 perusahaan yang beroperasi di itu membayarkan upah karyawannya sesuai dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK) yakni Rp1.850.000 yang telah di tetapkan oleh pemerintah.
Penegasan ini disampaaikan oleh Kepala Dinas Sosial Ketenaga kerjaan fan Tranmigrasi Siak Drs Nurmansyah M,Si. “Perusahaan yang ada di Kabupaaten Siak diminta membayar karyawannya sesuai UMK.Namun jika tidak mampu jika tidak agar menyampaikan dan membuat laporkan ke Dinsonaker untuk segera di tindak lanjuti,” jelas Nurmansyah, Jumat (9/5).
Nurmasnyah menambahkan sejak ditetapkan UMK Kabupaten Siak dari 173 perusahaan belum ada satu suratupun menyampaikan ketidak sanggupannya untuk membayar gaji karyawannya yang telah di tetapkan. Namun dirinya mengimbau keada perusahaan yang tidak sanggup untuk melaporkan kepada Dinsosnaker Siak.
Sebelum UMK di SK kan oleh Gubernur Riau ini terlebih dahulu, pihaknya menyampaikan himbauan kepada pihak perusahaan apakah menerima atau menolak,namun hingga kini pihak perusahaan belum ada memberikan respon.
Maka jika ada pihak perusahaan yang tidak membayar upah Karyawannya sesuai dengan UMK Dinsosnaker akan memanggil.
“Kami akan memanggil perusahaan yang bersangkutan apa aalasan mereka tidak membayar gaji sesuai UMK dan mengapa baru sekarang mereka bilang tidak sanggup.hal ini sebenarnya yang tidak kita inginkan," paparnya.
Seluruh perusahaan yang ada di wilayah Kabupaten Siak ini wajib membayarkan gaji karyawannya sesuai dengan UMK yang telah di SK kan oleh Gubernur Riau dan harus membayar sesuai ketentuan berlaku. (MC Riau/nin)