Selasa, 22 Rajab 1446 H | 21 Januari 2025

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Istimewa Yogyakara melakukan  kunjungan kerja ke Pemerintah Provinsi Riau. Kunjungan kerja atau sering disebut dengan studi perbadingan ini langsung dipimpin Ketua  DPRD  DI Yogyakarta Yoeke Indra Agung Laksana, SE.

Tim Komisi A yang membidangi pemerintahan dan hukum ini diterima langsung Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Pengolahan Data Elektronik Provinsi Riau, Kepala Biro Hukum dan Organisasi Tatalaksana Sekretariat Daerah Provinsi Riau dan Komisioner Komisi Informasi Provinsi Riau di Ruang Kenanga  Kantor Gubernur Riau, Rabu ( 19/6 ).

Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Pengolahan Data Elektronik Provinsi Riau Ahmad Syah Harrofie menyampaikan penghargaan dan apresiasi yang tinggi kepada Tim Komisi A DPRD Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta yang memilih dan menetapkan Provinsi Riau sebagai tempat studi komperatif. Ahmad Syah menjelaskan apa yang menjadi fungsi dan tugas pokok Diskominfo dan menjelaskan secara spisifik peran dan fungsi Komisi Informasi Publik dan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Riau. Menurut Ahmad kedua lembaga independen memang sudah terbentuk dan keduanya sudah memiliki sekretariat dan operasionalnya  didukung APBD Provinsi Riau.

Ia menambahkan ; untuk mengimplementasi Undang Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, pemerintah Provinsi Riau sudah membentuk Komisi Informasi Provinsi Riau dan saat ini para komisioner sedang melakukan sosialisasi ke Kota Dumai, jadi pada pertemuan ini hanya dihadiri oleh seorang anggota komisioner . Menurut Kadis Kominfo sekarang baru tahap melakukan sosialisasi untuk memperkuat badan publik yang ada dikabupaten dan kota di Riau. Jika ini tidak dilakukan akan memunculkan persoalan di belakang hari.

Pada kesempatan itu Kadis Kominfo juga mengungkapkan;  di era Keterbukaan informasi semua Badan Publik sebagaimana yang diamanahkan UU KIP harus membentuk Pejabat Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi (PPID). PPID inilah yang akan menyiapkan informasi mana yang harus disiapkan setiap saat, mana pula informasi secara berkala dan mana pula informasi yang dikecualikan. Dan kata Ahmad kita hidup diera keterbukaan ini tak obahnya seperti kita berada dalam sebuah etalase. Artinya kita dari sisi manapun orang bisa melihat dan tidak adalagi yang bisa disembunyikan, kecuali memang informasi yang dikecualikan seperti yang termaktub dalam UU KIP.

Sementara itu Ketua DPRD DI Yogyakarta  sekaligus sebagai Ketua Tim  rombongan Yoeke Indra Agung Laksana  mengatakan; kunjungan kerja  mereka di Provinsi Riau ini adalah untuk    mencari masukan dan informasi banyak hal sesuai dengan tugas dan wewenang dari Komisi A, itulah sebabnya Ia membawa hampir semua mitra kerjanya ke daerah ini seperti Badan Diklat, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Biro Administrasi Pembangunan, Biro Hukum, Biro Umum, Humas dan Protokol, Badan Kepegawaian Daerah, Inspektorat, Satuan Tugas Pamong Praja, Biro Tata Pemerintahan dan dari Sekretatiat DPRD DIY, Biro Organisasi, Biro Administrasi Kesra dan Kemasyarakatan, Badan Kesatuan Bangsa Politik dan Perlindungan Masyarakat serta Biro Administrasi Perekonomian . Dan disamping itu ia juga didampingi sembilan anggota DPRD DIY.

Pada sesi dialog antara Rombongan tim Komisi A DPRD DIY dengan pemerintah Provinsi Riau saling berbagi informasi dan pertanyaan sekitar tugas dan wewenang dari Komisi yang mereka  emban, termasuk pertanyaan pertanyaan yang mereka sampaikan terkait dengan peran perlindungan masyarakat, Dan Badan kesatuan bangsa, serta fungsi  Satpol PP dalam masalah ketertiban Umum. Disamping itu juga  fokus pertanyaan mereka  tentang keberadaan perusahaan perusahaan besar yang ada di provinsi Riau terutama terkait Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan kepada pemprov Riau .

Sementara itu anggota komisioner Komisi Informasi Publik Provinsi Riau Teddy Boy mengatakan pada saat ini sudah ada dua gugatan yang telah disampaikan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat kepada KI Provinsi Riau.

Dan ia mengigatkan bahwa masih banyak eselon III dilingkungan pemerintah kabupaten dan kota di Riau yang belum tahu dengan UU Keterbukaan Informasi  Publik tahun 2008. Itulah sebabnya sejak komisi ini terbentuk mereka fokus melakukan sosialisasi keberadaan KI dan UU KIP tahun 2008. Anggota komisioner KI Provinsi Riau juga memiliki komitmen untuk meningkatkan sumber daya manusia terutama terkait penyelesaian sengketa informasi dan ajudikasi.

Rombongan Komisi A DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta terdiri, Ketua Komisi Drs Ahmad Subangi, Wakil Ketua Haris Sutarto, Sekretaris Komisi Agus Sumartono, anggota Y.Widi Praptomo, Joko B Purnomo, Wahyono, R Agung Prasetyo, Arif Noor Hartanto dan Edhie Wibowo serta tiga staf sekretariat DPRD Budi Nugroho, Kisdiyarto dan Sumaryanto. (MC Riau)

Info Lainnya

info riau sepekan 1

Info Riau

Berita & Info Lainnya

Podcast Dsikominfotik Riau

Gubernur Corner (29 Januari 2022)

Gubernur Corner (15 Januari 2022)

Gubernur Corner (8 Januari 2022)

Gubernur Corner 25 Desember 2021

Gubernur Corner ( 06 November 2021 )

Gubernur Corner ( 30 Oktober 2021)

Gubernur Corner

KONFERENSI PERS - INFORMASI DAN UPDATE PENANGANAN COVID-19 DI PROVINSI RIAU

Gubernur Corner ( 09 Oktober 2021 )

Jokowi Minta Sistem Pembinaan Atlet Nasional Direview Total

Kamis, 10 September 2020 | 00:44:11 WIB

Gubri Saksikan Haornas ke 37 Secara Virtual

Kamis, 10 September 2020 | 00:19:31 WIB