Rabu, 15 Rabiul Awwal 1446 H | 18 September 2024

PELALAWAN - Pemerintah Kabupaten Pelalawan, Riau, melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) terus berupaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mengurus dokumen kependudukan dan pencatatan sipil, terutama e-KTP, surat nikah bagi agama islam dan akta perkawinan bagi non muslim serta akte kelahiran, salah satunya yakni dengan menyosialisasikan kebijakan pencatatan sipil tersebut kepada masyarakat.

Informasi ini dibeberkan Kepala Disdukcapil Pelalawan Drs Syafaruddin MSi, Selasa (13/5) di Pangkalan Kerinci. "Alhamdulillah, kami telah melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat untuk mengurus dokumen kependudukan dan pencatatan sipil terutama e-KTP, surat nikah bagi agama islam dan akta perkawinan bagi non muslim dan akte kelahiran," ujarnya.

Dikatakannya, bahwa sosialisasi ini dilaksanakan bertujuan agar terjadi kesepahaman dalam melaksanakan UU 23/2006 tentang administrasi kependudukan antara Pemerintah Pusat, Provinsi dan Kabupaten sebagai pelaksana.

Selain itu, sosialisasi ini juga bertujuan untuk membangun kesepahaman dan komitmen serta mengkoordinasikan antara pusat daerah sampai desa. Melalui kegiatan pencataan sipil tersebut, diharapkan, akan dapat berjalan dengan lancar, sehingga kedepan akan tercipta tertibnya administrasi kependudukan di Kabupaten Pelalawan.

"Dengan terlaksananya sosialisasi ini, kita berharap dapat meningkatkan tingkat kesadaran masyarakat dalam mengurus dokumen kependudukkan dan pencatatan sipil. Terutama untuk mendapatkan e-KTP, surat nikah bagi yang beragama islam, akta perkawinan bagi non muslim dan akte kelahiran," tegasnya.

Diungkapkannya, bahwa dengan gencarnya sosialisasi ini dilakukan, maka kesadaran masyarakat sudah mulai meningkat tentang betapa pentingya pengurusan surat-surat kependudukan saat ini.

" Dan ini dibuktikan dengan banyaknya masyarakat yang telah mendatangi kantor Disdukcapil melakukan kepengurusan dokumen tersebut," tandasnya.

Syafaruddin menambahkan, dengan meningkatnya peduli dokumen kependudukkan terlihat saat ini untuk perekaman e-KTP sudah mencapai 85,3 persen dan kepengurusan akte kelahiran dan akte nikah sudah mencapai 70 persen. Disamping itu untuk tahun 2014 bulan Juli mendatang, Kabupaten Pelalawan sudah bisa mencetak e-KTP sendiri.
   
" Dan tentunya dengan adanya kewenangan kita didaerah untuk mencetak e-KTP nantinya, maka diharapkan kesadaran masyarakat akan dapat semakin meningkat pula. Pasalnya, hal ini akan memudahkan kita dalam melakukan pendataan penduduk secara valid. Dengan demikian, maka program e-KTP ini diharapkan dapat berjalan dengan sukses dan lancar," pungkasnya. (MC Riau/Iin)

Info Lainnya

info riau sepekan 1

Info Riau

Berita & Info Lainnya

Podcast Dsikominfotik Riau

Gubernur Corner (29 Januari 2022)

Gubernur Corner (15 Januari 2022)

Gubernur Corner (8 Januari 2022)

Gubernur Corner 25 Desember 2021

Gubernur Corner ( 06 November 2021 )

Gubernur Corner ( 30 Oktober 2021)

Gubernur Corner

KONFERENSI PERS - INFORMASI DAN UPDATE PENANGANAN COVID-19 DI PROVINSI RIAU

Gubernur Corner ( 09 Oktober 2021 )

Pengurus KONI Pelalawan Resmi Dilantik

Selasa, 28 Mei 2024 | 21:59:01 WIB

Bupati Pelalawan Melepas Keberangkatan Jemaah Haji

Kamis, 23 Mei 2024 | 17:55:20 WIB

KPU Pelalawan Distribusikan Logistik Pemilu 2024

Sabtu, 10 Februari 2024 | 22:31:24 WIB