Sabtu, 6 Jumadil Akhir 1446 H | 07 Desember 2024

PELALAWAN - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Pelalawan, Riau, telah berulang kali memberikan imbauan kepada para perusahaan untuk mentaati peraturan ketenaga kerja, namun hingga saat ini diklaim dapat dipastikan masih banyak perusahaan maupun para kontraktor yang beroperasi di daerah ini yang tidak mentaati peraturan tenaga kerja.

"Terutama perusahaan kontraktor pada perusahaan besar yang beroperasi dikabupaten Pelalawan ini, dan ini telah sangat merugikan daerah juga para perkerja," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Pelalawan Drs Nasri Fisda Eli M.Si melalui Kabid Hubungan Industrial dan Persyaratan Kerja (Hubinsyaker) Iskandar S.Sos M.Si, Kamis (15/5) di Pangkalan Kerinci.

Ia menjelaskan, beberapa bentuk pelanggaran yang hingga saat ini masih diabaikan oleh perusahaan dan kontraktor, salah satunya yakni belum adanya wajib lapor.

"Padahal sesuai ketentuan, bahwa setiap perusahaan yang berada di daerah ini, wajib melaporkan keberadaannya dan wajib melaporkan tenaga kerjanya. Kalau pun saat ini sudah ada yang melaksanakan wajib lapor, namun jumlahnya jauh lebih sedikit dari yang tidak melapor. Hal ini jelas sangat merugikan para perkerja," tegasnya.
 
Selain itu, ungkap Kabid Hubinsyaker ini, masih banyak perusahaan kontraktor terutama yang bergerak dibidang kayu belum ada peraturan perusahaan (PP).

"Kalau tidak ada peraturan perusahaan, tentu nasib perkerja bisa jadi terabaikan, karena tentunya perusahaan akan membuat peraturan dadakan yang tentunya untuk menguntungkan perusahaan saja dan mengabaikan hak karyawan," tandasnya.
 
Disamping itu, masih kata Iskandar, tidak sedikit pula perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Pelalawan yang belum memiliki surat izin operasional (SIO).

"Ya boleh dikatakan bisa jadi perusahaan illegal, karena mereka tidak mendaftarkan perusahaannya dan belum mengantongi izin melakukan operasi. Selain itu, masih banyak perusahaan kontraktor yang tidak mendaftarkan karyawannya sebagai peserta Jamsostek atau BPJS Naker. Jadi, dari beberapa item pelanggaran yang dilakukan ini, justru karyawan yang dirugikan dan ini tentunya sangat tidak sesuai dengan aturan yang ada," paparnya.

Hanya saja, meski didesak, Iskandar tetap enggan menyebutkan satu persatu perusahaan kontraktor yang dinilai masih bandel mengikuti ketentuan yang berlaku. Dikatakannya, bahwa selama ini Disnakertrans Pelalawan tidak pernah berupaya menghalangi pihak manapun yang ingin melakukan usahanya di Kabupaten Pelalawan. Namun, jika masalah ini tidak diikuti perusahaan, maka upaya untuk memberikan perlindungan terhadap perkerja sangat sulit terlaksana.

Seperti jika pekerja terkena musibah kecelakaan dan kasus lainnya. Dan pihaknya telah berupaya melakukan upaya persuasive dengan mengirimkan surat baik ke perusahaan induk maupun pihak kontraktor terkait.
 
"Karena berbagai kendala, tentunya kami terus berupaya mengajak pihak perusahaan untuk taat peraturan agar perlindungan terhadap pekerja terwujud dengan mengirimkan surat imbauan. Namun, jika tidak diindahkan, bisa saja kami akan mengambil tindakan tegas dengan menghentikan operasional perusahaan kontraktor terkait," pungkasnya. (MC Riau/Iin)

Info Lainnya

info riau sepekan 1

Info Riau

Berita & Info Lainnya

Podcast Dsikominfotik Riau

Gubernur Corner (29 Januari 2022)

Gubernur Corner (15 Januari 2022)

Gubernur Corner (8 Januari 2022)

Gubernur Corner 25 Desember 2021

Gubernur Corner ( 06 November 2021 )

Gubernur Corner ( 30 Oktober 2021)

Gubernur Corner

KONFERENSI PERS - INFORMASI DAN UPDATE PENANGANAN COVID-19 DI PROVINSI RIAU

Gubernur Corner ( 09 Oktober 2021 )

Cuaca Ekstrem, Ini Imbauan Kapolsek Iptu Alferdo ke Warga

Kamis, 21 November 2024 | 14:47:25 WIB

Bhabinkamtibmas Susuri Hutan Belantara Demi Pilkada Damai

Sabtu, 26 Oktober 2024 | 13:54:58 WIB

AKBP Afrizal Pastikan Keamanan Gudang Logistik Pilkada

Jumat, 25 Oktober 2024 | 18:54:02 WIB