SIAK - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Siak, mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) pengelolaan zakat menjadi Peraturan Daerah (Perda) pengelolaan zakat melalui sidang paripurna DPRD Siak, Senin ( 24/6 ).
Sidang paripurna dipimpin ketua DPRD Zulfi Mursal SH . Pengesahan ditandai penandatanganan berita acara oleh Bupati Siak Drs Syamsuar MSi dan Ketua DPRD Siak Zulfi Mursal SH .
Bupati Siak dalam menyampaikan bahwa dengan disahkannya peraturan daerah pengelolaan zakat ini diharapkan BAZ Kabupaten Siak dapat meningkatkan penerimaan zakat sehingga dapat mendorong kemajuan ekonomi masyarakat yang kurang mampu.
Berdasarkan Undang-undang nomor 23 Tahun 2006, pengelolaan zakat diatur dan dilakukan oleh Badan Amil Zakat Nasional yang merupakan lembaga Pemerintah non structural yang bersifat mandiri dan bertanggung jawab kepada presiden melalui Menteri Agama. " Sedangkan dalam rangka pelaksanaan pengelolaan zakat ditingkat Kabupaten diharuskan untuk membentuk Badan Amil Zakat (BAZ)," ujar Bupati Siak.
Dikatakan bupati bahwa BAZ Siak telah dibentuk sejak lama dan telah menjalankan tugas dan fungsinya menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara Ketua DPRD Siak Zulfi Mursal SH menyampaikan pengesahan ranperda pengelolaan zakat menjadi Perda menjadi penuntasan pengesahan 3 ranperda hak inisitif DPRD Siak. Setelah 2 ranperda hak inisiatif lainnya yakni Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) perusahaan dan Pendidikan Diniyah Takmiliyah Awaliyah (PDTA), sudah disahkan beberapa waktu lalu.
" Dengan disahkannya ranperda pengeloaan zakat menjadi perda pada hari ini, berarti 3 perda yang menjadi hak inisitif DPRD telah tuntas disahkan, tinggal lagi kita memantau realisasinya dilapangan," ujarnya. ( MC Riau )