Pekanbaru: Direktorat Telekomunikasi Khusus Penyiaran Publik dan Kewajiban Universal Ditjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Kominfo Republik Indonesia bersama Dinas Komunikasi Informatika dan Pengolahan Data Elektronik Provinsi Riau selenggarakan Bimbingan Teknis Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus dari segi Hukum, Perangkat dan Perizinannya di Hotel Grand Zury Pekanbaru Riau, Senin (24/6).
Kepala Sub Direktorat Telekomunikasi Khusus Pemerintah Direktorat Telekomunikasi Khusus Penyiaran Publik dan Kewajinan Universal Joko Budi Susilo, SH mengatakan keliatan ini bertujuan untuk menginformasikan secara luas kepada seluruh masyarakat tentang berbagai hal yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus dari Segi Hukum, Perangkat dan Perizinannya serta meningkatkan pemahaman dan pengetahuan masyarakat terhadap Proses Perijinan Telekomunikasi Khusus. Untuk Penertiban Frekuensi Radio dalam hal ini Pengguna Telekomunikasi Khusus yang memkai frekuensi radio sebagai media transmisi nya.
Ditambahkannya : Bimbingan Teknis (BIMTEK) ini mempunyai arti penting bagi pemerintah dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat pengguna Telekomunikasi khusus dalam memanfaatkan fasilitas yang ada, bagaimana proses perijinan serta peraturan lain yang menyertainya.
Ia juga menginformasikan bahwa saat ini izin penyelenggaraan telekomunikasi khusus dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (Ditjen PPI). Sedangkan proses perijinannya dilaksanakan oleh salah satu Direktorat di jajaran Ditjen PPI yaitu Direktorat Telekomunikasi Khusus, Penyiaran Publik dan Kewajiban Universal (Dit. TELSUS, PPKU).
Tugas pokok dan fungsi Dit. TELSUS, PPKU diantaranya melakukan penyusunan data dan Uji Laik Operasi (ULO) sebelum pemohon mendapatkan izin penyelenggaraan telekomunikasi khusus. Untuk proses perizinan frekuensinya atau yang lebih dikenal dengan Izin Stasiun Radio (ISR) dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Sumber Daya Perangkat Pos dan Informatika (Ditjen SDPPI) Kementerian Kominfo.
Di sampling itu Bimtek dilaksanakan agar dalam Telekomunikasi Khusus pemanfaatannya tidak saling mengganggu atau menimbulkan gangguan/interferensi pada alat/perangkat telekomunikasi yang lain yang tentunya akan merugikan masyarakat maupun penggunanya.
Menurut Joko Budi bimtek bertujuan untuk menginformasikan secara luas kepada seluruh masyarakat tentang berbagai hal yang berkaitan dengan penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus dari segi hukum, perangkat dan perizinannya. Selain itu, pemerintah bermaksud untuk mendapat masukan yang berkaitan dengan berbagai hal tentang pemanfaatan telsus tersebut dari aspek peraturan maupun aspek teknis dari peserta bimbingan Teknis dalam rangka perbaikan regulasi dibidang Telekomunikasi Khusus.
Sementara itu Ketua Panitia Kepala Seksi Analisa Telekomunikasi Khusus Non Pemerintah, Handoko, SH. mengatakan; kegiatan ini mendatangkan beberapa Nara sumber dari pusat; "Ir. Harapan Takaryawan MT Kasubdit Telekomunikasi Khusus Non Pemerintah Dit. Telsus PPKU M. Zainuddin ST MM . Direktorat Standarisasi Perangkat Informatika, Ditjen SDPPI dan Syamsul Bahri Siregar Kepala Loka Monitoring Spekfekrad dan Orsat Provinsi Riau.
Bimtek diikuti oleh 80 orang terdiri dari Dinas Kominfo dan Pengolahan Data Elektronik Provinsi Riau, Pengguna Telekomunikasi Khusus Badan Hukum Kota Pekanbaru Provinsi Riau serta Dinas atau Instansi Pengguna Telekomunikasi Khusus Kota Pekanbaru Provinsi Riau. Dalam acara juga tersedia layanan periksa kesehatan gratis oleh tenaga dokter dari Jakarta. (Tri/MC Riau)