DUMAI - Pihak Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Dumai, Riau akan menertibkan keberadaan becak motor (Betor) yang beroperasi tanpa izin resmi pemerintah.
Kepala Dishub Dumai Taufik Ibrahim kepada pers Senin (19/5) mengatakan, operasi penertiban akan segera dilancarkan pihaknya menyusul datangnya protes dari kalangan supir angkutan kota (Angkot) yang menolak kehadiran betor.
"Kesepakatan bersama Dishub dengan kepolisian dan pihak terkait, maka betor yang tetap beroperasi tanpa izin resmi pemerintah daerah akan ditertibkan," katanya.
Dijelaskan, angkutan alternatif penumpang yang telah menjamur di Dumai ini sudah lama dikeluhkan pemilik dan supir angkot karena dianggap ilegal dan mengambil penumpang di jalan umum tanpa izin operasi.
Sehingga, kondisi ini sangat merugikan kalangan angkot pada umumnya karena kalah saing dan kehilangan penumpang yang telah beralih menggunakan betor.
"Diharapkan dengan kebijakan ini dapat diterima dan dimaklumi dengan baik demi kondusifitas keamanan dan kelancaran aktivitas moda transportasi angkutan darat dalam kota," terangnya.
Perwakilan Becak Motor di Dumai mengaku, keputusan penertiban betor ini dapat diterima, namun tetap meminta perhatian dan kebijaksanaan pemerintah demi rasa kemanusiaan.
Selain itu, dengan kehadiran angkutan penumpang sepedamotor modifikasi ini dianggap cukup memberi pengaruh dalam mengurangi angka pengangguran dan membuka peluang kerja.
"Kami berharap penertiban ini tidak serta merta berakhir dengan penghapusan becak motor, namun agar dapat dipertimbangkan demi kemanusiaan. Kita juga berjanji siap untuk ditertibkan dan memperbaiki kesalahan selama ini," terang Sabri. (MC Riau/ar)