SIAK - Bupati Siak Drs Syamsuar MSi menjadi narasumber (Best Practise) di Seminar Kebijakan Pemerintah dibidang Pemerintahan Umum terkait Kebijakan Pemerintah Daerah Kabupaten Siak dalam mengatasi konflik pertanahan dan solusinya berlangsung di Hotel Manson Pine Bandung, Selasa (25/6).
Dalam seminar yang juga membahas tentang Pengelolaan Sumber Daya Alam di Daerah ini. Bupati memaparkan bahwa kebijakannya terkait hal tersebut diatas, pihaknya merujuk kepada UU No 32 tahun 2004 dan PP No 38 tahun 2007 yang disesuaikan dengan kewenangan dibidang pertanahan termasuk tugas dan kewajiban dalam mencegah dan menyelesaikan konflik pertanahan dalam wilayah Kabupaten Siak.
Bupati menyampaikan segala upaya yang dilakukan dalam mencegah dan menyelesaikan berbagai konflik lahan tidak terlepas dari data pertanahan yang akurat dan bisa dipertanggungjawabkan. Upaya pencegahan dan penyelesaian konflik pertanahan, sebutnya, merupakan rangkaian kegiatan koordinasi yang melibatkan instansi otonom dan vertikal dalam lingkup wilayah Kabupaten Siak, termasuk Pemprov Riau serta melibatkan para pengambil keputusan baik swasta maupun pemerintah serta pihak pihak yang terkait.
Menurut Syamsuar, pencegahan dan penyelesaian konflik lahan merupakan bagian dari pelayanan Pemda kepada masyarakat, sehingga perlu adanya norma, standar, prosedur dan kriteria serta pendelegasian kewenangan yang cukup.
Dalam kesempatan tersebut, bupati menjelaskan beberapa konflik lahan yang terjadi diwilayah Siak. Konflik lahan yang aktual, adalah konflik lahan masyarakat dengan perusahaan, konflik batas wilayah, konflik lahan atau aset Pemda dan Program Ekonomi Kerakyatan, Konflik lahan Masyarakat dengan Kawasan Hutan, konflik lahan terkait penerbitan Hak Guna Usaha, konflik lahan terkait HPL Transmigrasi dan konflik lahan masyarakat dengan masyarakat.
Dalam menangani konflik tersebut Pemda Siak telah melakukan berbagai upaya lanjutnya antara lain melakukan kegiatan informasi tanah desa, kegiatan evaluasi Hak Guna Usaha terhadap seluruh perusahaan perkebunan besar diwilayah Kabupaten Siak, penyamaan koordinat dan peta referensi yang mengacu pada sistem geografi nasional.
" Kami juga telah melakukan kerjasama antar lima daerah diwilayah Provinsi Riau yang terkait dengan wilayah kabupaten/kota dalam kerangka kerjasama daerah dari Siak, Pelelawan, Bengkalis, Dumai dan Kepulauan Meranti, guna menyatukan persepsi satu visi dan misi dalam melakukan pembangunan kawasan regional yang strategis di Provinsi Riau," ungkapnya.
Mendagri melalui Direktur Jenderal PUM Kemendagri Dr Made Suwandi dalam sambutannya mengatakan penyelesaian konflik pertanahan selama ini pada kenyataannya menjadi beban dan tanggungjawab pemerintah daerah bahkan tidak sedikit pengaduan masyarakat yang disampaikan langsung oleh masyarakat. ( MC Riau )