PEKANBARU - Terkait tunggakan pajak PT Riau Airlines (RAL) sebesar Rp79 miliar, Pemerintah Provinsi Riau masih berusaha mencarikan solusi dan belum mengagendakan pertemuan dengan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak karena masih melakukan pembahasan internal, terkait siapa pihak yang berhak membayarnya.
Belum adanya rencana pertemuan dengan Ditjen Pajak ini, dikatakan oleh Kepala Biro Syahrial Abdi. Sejauh ini, pihaknya masih melakukan koordinasi dengan Gubernur Riau Annas Maamun.
"Belum ada, tidak tahu kapan pastinya. Yang jelas kita akan sampaikan dulu kepada pimpinan," kata Syahrial di Kantor Gubernur, Selasa (20/5).
Sebelumnya,pihaknya akan meluruskan dulu, kepada siapa sebenarnya pajak itu dibebankan. Karena katanya, pemegang saham Riau Air itu tidak hanya Pemprov Riau saja, tetapi juga beberapa pemerintah kabupaten/kota.
"Itu yang perlu kita luruskan, kepada siapa sebenarnya yang harus menanggung pajak. Kan ada nomor pokok wajib pajaknya. Ada penanggung pajaknya, ada wajib pajaknya. Sekarang wajib pajaknya itu, siapa? itu yang harus menanggung pajak,"jelasnya.
Dalam hal ini kata Syahrial, manajemen PT Riau Air, harus bertanggungjawab penuh atas pembayaran pajak itu. Karena, aset dan penyertaan modal dari Pemprov Riau itu, sudah menjadi kekayaan terpisah.
"Jadi tidak bisa serta-merta, pajaknya menjadi tanggungjawab Pemerintah Provinsi Riau. Karena sudah menjadi kekayaan yang terpisah, jadi tanggungjawabnya manajemen,"pungkasnya. (MC Riau/exa)