PEKANBARU - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Riau dalam rangka memutus penyebaran Covid-19, berdampak terhadap penukaran uang pecahan kecil selama Idul Fitri 1441 H di Pekanbaru.
Kepala Divisi Sistem Pembayaran dan Pengelolaan uang Rupiah Kantor Perwakilan BI (KPw BI) Provinsi Riau, Asral Mashuri, selama Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah ini penukaran uang pecahan kecil tidak seramai tahun sebelumnya dan jauh penurunannya.
"Hal ini dikarenakan kita BI Riau tidak menggelar kegiatan penukaran uang untuk umum di halaman kantor Gubernur Riau seperti tahun lalu, karena sesuai aturan PSBB tidak boleh kegiatan yang mengundang kerumunan orang dilakukan," ujar Asral.
Ia menjelaskan untuk pemenuhan kebutuhan uang pecahan kecil tahun ini, masyarakat bisa menukarkannya di kantor-kantor cabang utama bank, cabang pembantu perbankan di seluruh wilayah Riau.
"Kondisi tahun ini sangat berbeda dengan tahun sebelumnya, dimana ada pembatasan keluar rumah dan jaga jarak satu dengan yang lain. Sehingga pelaksanaan pemenuhan kebutuhan UPK bagi masyarakat yang memerlukan juga disesuaikan,"ulasnya.
Asral memastikan kebutuhan masyarakat akan UPK tetap terpenuhi secara baik dan pelaksanaannya dilakukan pihak perbankan.
Semua penukaran uang yang di luar kantor dan menggunakan mobil ditiadakan dulu. Di Riau, BI Riau juga memiliki kas titipan di empat daerah yaitu Pasir Pengaraian, Rengat, Selat Panjang dan Dumai. Jadi disitu bisa dilakukan penukaran uang, tidak ditempat terbuka melibatkan banyak massa, dalam rangka menghindari penyebaran Covid 19.(MC Riau/yan)