PELALAWAN - Dewan Perwakilan rakyat daerah (DPRD) Kabupaten Pelalawan, Riau, meminta agar Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Pelalawan, untuk mengaktifkan Unit Pelayanan Tekhnis Daerah (UPTD) di 12 kecamatan guna memaksimalkan pelayanan masyarakat terkait proses pengurusan dokumen kependudukan seperti
KTP, Kartu Keluarga (KK), Akte kelahiran dan dokumen kependudukan lainnya.
"Pelayanan yang maksimal dengan proses yang tidak lama dalam pengurusan dokumen kependudukan bagi masyarakat dinegeri Bono ini, harus diutamakan oleh pihak Disdukcapil. Dan dalam kepengurusan dokumen kependudukan ini, harus dilakukan mulai dari tingkat yang paling bawah seperti tanda tangan dari RT/RW, Lurah hingga Camat, dimana masyarakat berdomisili. Dengan demikian, maka akan memudahkan Disdukcapil dalam melayani masyarakat yang mengurus dokumen kependudukan," ujar Ketua Komisi A DPRD Pelalawan Nasaruddin SH MH, Selasa (27/5) di Pangkalan Kerinci.
Menurut politisi dari parpol Golkar ini, bahwa lambatnya kepengurusan dokumen kependudukan ini, dikarenakan tidak aktifnya UPTD di 12 Kecamatan yang ada dikabupaten Pelalawan. Sehingga, menyebabkan Disdukcapil harus melayani seluruh proses pengurusan dokumen kependudukan seluruh masyarakat di 12 kecamatan yang ada dikabupaten Pelalawan.
"Kalau kepengurusannya bisa cepat, mengapa harus diperlambat. Dan kita juga tahu kalau dalam SOP proses kepengurusan dokumen kependudukan ini hanya 14 hari kerja. Sedangkan masyarakat juga terkadang butuh cepat dalam proses. Untuk itu, guna memberikan pelayanan yang maksimal dengan proses yang tidak lama dalam pengurusan dokumen kependudukan bagi masyarakat, maka
salah satu jalannya yakni dengan mengaktifkan UPTD Disdukcappil yang berada disetiap kecamatan. Dengan demikian, maka proses kepengurusan dokumen kependudukan ini akan dapat berjalan sesuai dengan SOP-nya," tegas.
Disinggung terkait adanya usulan Disdukcapil untuk mengajukan membangun gedung arsip pada tahun 2015 mendatang, Nasarudin mengungkapkan, bahwa pihaknya tidak mempermasalahkan adanya usulan pembangunan tersebut. Namun demikian, Dikdukcapil harus terlebih dahulu mengutamakan pelayanan kepada masyarakat.
"Jadi, jangan dulu bicara pembangunan gedung arsiplah, tapi lebih baik Disdukcapil lebih fokus dan bekerja secara efektif serta efisien dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mengurus dokumen kependudukan ini secara maksimal. Dan jika pelayanan kepada masyarakat sudah dapat dimaksimalkan, maka usulan pembangunan apapun untuk meningkatkan kinerja pasti tentunya akan dikabulkan oleh pihak Legislatif yakni DPRD Pelalawan. Untuk itu, sekali kita minta agar Disdukcapil dapat memberikan pelayanan maksimal pada masyarakat dalam pengurusan dokumen kependudukan, dengan mengaktifkan UPTD Disdukcapil di 12 kecamatan yang ada dikabupaten Pelalawan," pungkasnya. (MC Riau/Iin)