PEKANBARU - Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Riau Yurnalis mengatakan, dana desa adalah bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).
"Dana APBN yang diperuntukan bagi desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten/Kota," terangnya saat Konferensi Pers di Posko Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Provinsi Riau, Rabu (8/7/2020).
Lebih lanjut ia menjelaskan, dana ini diprioritaskan untuk pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa dengan tujuan yaitu meningkatkan pelayanan publik didesa, menuntaskan kemiskinan, memajukan perekonomian desa, kmengatasi pembangunan antar desa, dan yang terakhir memperkuat subjek Pembangunan desa.
"Selanjutnya, kalau kita lihat tujuan dana desa kalau kita liat di point 2 dan 3 yang berkaitan langsung dengan Penanganan Covid-19 ini," ucapnya.
Yurnalis menuturkan, apalagi dengan hadirnya covid-19 baik masyarakat yang tidak mampu atau masyarakat yang terdampak atau munculnya kemiskinan yang baru yang diakibatkan oleh covid-19.
Ia mencontohkan tenaga kerja atau buruh di perusahaan yang bekerja pada hakikatnya merupakan tidak mampu. Tetapi karena terdampak Covid-19, maka tidak langsung terdampak masalah Covid-19 seperti terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
"Dalam hal ini pertama pemerintah pusat sudah ngeluarkan regulasi untuk menanggulangi covid-19," pungkasnya. (Mcr/Sur)