SIAK- Terdapat sebanyak 284 koperasi di Kabupaten Siak, Riau, yang memiliki badan hukum, namun lebih dari 154 koperasi ditemukan tidak aktif dan sebanyak 111 yang mati suri dan itu akan di usulkan pembubarannya ke Kementerian Koperasi.
“Dari data yang ada di wilayah Kabupaten Siak terdapat 284 Koperasi yang memilik badan hukum dan sebanyak 154 tidak aktif dan 111 koperasi tidaj jalan atau mati suri. Bagi koperasi yang mati suri tersebut akan di usulkan ke Menteri Koperasi Pusat untuk pembubarannya,” jelas Bupati Siak, Syamsuar MSi saat nmembuka rapat Musda Dekopinda di Hotel Grand Mempura, Selasa (3/6)
Menurut bupati, jika koperasi yang telah mati suri tidak segera dibubarkan,maka bisa saja koperasi tersebut di salah gunakan nantinya.Jikamendirikan koperasi jika niatnya untuk kepentingan sekelompok tidak akan bisa maju.
Oleh karena itu lanjut bupai Siak, jika ada yang berniat mendirikan koperasi seperti itu,maka diharapkan unuk tidak melanjutkannya sebelum berurusan dengan penegak hukum.Keberadaan kkoperasi diharapkan untuk kepentingan bersama anggota .
"Koperasi yang tidak baik itu tidak boleh dilakukan, selama ini ada koperasi, tapi tidak ada anggotanya dan koperasi seperti ini tidak kita ingini terjadi kedepan lagi," ungkap Syamsuar. (MC Riau/nin)