PEKANBARU - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau menggelar koordinasi dan diskusi bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI dan Komite Advokasi Daerah (KAD) Provinsi Riau membahas perkembangan KAD Riau di Ruang Kenanga Kantor Gubernur Riau, Selasa (21/07/20).
Pemprov Riau dalam hal ini diwakili oleh Asisten II Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Riau, Evarefita menyampaikan KAD ini dibentuk untuk menjembatani dunia usaha dan pemerintah dalam melakukan terobosan terkait permasalahan terhadap kedua belah pihak.
"Alhamdulillah, Gubernur Riau berkenan menandatangani SK KAD ini, karena beliau melihat ini merupakan forum yang strategis dalam rangka mencegah dan penyelewengan yang terjadi seperti pengadaan barang dan jasa," katanya.
Evarefita menambah bahwa disini pemerintah bisa membantu memfasilitasi, dimana KAD ini mengakomodasi seluruh kepentingan dunia usaha yang menjembatani dengan pemerintah.
Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua KPK RI,Lili Pintauli Siregar mengatakan agenda sebagai bentuk silahturahmi. Ia juga menyebutkan peran disini KPK menjembatani kesulitan komunikasi antara pemerintah dengan pelaku dunia usaha.
"Maka diasosiasi KAD lalu diisi oleh para pelaku usaha dan pemerintah daerah sebagai mediator, menerima dan menampung yang di sampaikanorganisasi pelaku usaha sehingga pendapatan di daerah masing-masing," ujarnya.
Selain silahturahmi, Lili Pintauli Siregar menuturkan ingin mengetahui perkembangan KAD sinergi antara pelaku usaha dan pemerintah sebagai pendukung terkait pembangunan dan pendapatan di daerah.
"Tentunya kita harapkan KAD dapat mendukung rencana kedepannya, agar bisa meminimalisir terjadinya penyelewengan pada pelaku dunia usaha," harapnya.
Acara dihadiri juga oleh Asisten I Setdaprov Riau, Ahmad Syah Harrofie, Kepala Dinas Energi Sumber Daya Manusia (ESDM) Provinsi Riau, Indra Agus Lukman, Sekretaris KAD Provinsi Riau, Iva Desman dan jajaran perwakilan KPK wilayah Provinsi Riau.
(MCR/DW).