PEKANBARU - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau membahas
Rencana Aksi Nasional Pengurangan dan Penghapusan Merkuri (RAD-PPM), Selasa (25/8/2020) di Hotel Evo Pekanbaru.
Rapat yang dibuka langsung oleh Kepala DLHK Riau, Dr Mamun Murod tersebut melibatkan Bappedalitbang Riau, Dinas Perindustrian Riau, Dinas ESDM Riau, dan Dinas Kesehatan Provinsi Riau, dengan liding sektor adalah Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau.
Kepala DLHK Riau, Mamun Murod dalam sambutannya menyampaikan, pentingnya daerah menyusun RAD-PPM. Hal ini sesuai dengan sebagaimana yang tertuang di dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2019 pada tanggal 18 Oktober 2019.
Murod menjelaskan, dalam Perpres tersebut ditegaskan bahwa gubernur dan bupati/walikota di seluruh Indonesia diwajibkan untuk menyusun sebuah dokumen RAD-PPM, dengan mengacu kepada juklak dan juknis penyusunan yang tertuang di dalam Permen LHK P.81/Menlhk/Setjen/Kum.1/10/2019 tanggal 18 Oktober 2019, tentang Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2019 tentang Rencana Aksi Nasional Pengurangan dan Penghapusan Merkuri.
Karena itu untuk menyusun RAD-PPM di Provinsi Riau, kata Murod, Pemprov Riau difasilitasi oleh Kementerian LHK, Badan Pengkajian Penerapan Teknologi (BPPT) dan United Nation Development Project (UNDP).
"Jadi dalam Permen LHK Nomor 81 tahun 2019 tentang Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 21 tahun 2019 tentang RAN-PPM telah ditargetkan empat bidang prioritas dalam hal pengurangan dan penghapusan Merkuri," sebutnya
Keempat bidang prioritas itu diantaranya, Bidang Priortias Industri/Manufaktur dengan target pengurangan penggunaan Merkuri sebesar 50 persen pada tahun 2025.
Bidang Prioitas Energi dengan target pengurangan merkuri sebagai dampak penggunaan batubara pada pembangkit listrik tenaga Uap (PLTU) sebesar 33,2 persen pada tahun 2030.
Bidang Prioritas Penambangan Emas Skala Kecil (PESK) dengan target penghapusan penggunaan merkuri sebesar 100 persen pada tahun 2025.
Terakhir Bidang Prioritas Kesehatan dengan target penghapusan penggunaan alat bermerkuri ppada Fasilitas Pelayahan Kesehatan sebesar 100 persen pada tahun 2020.
"Makanya sebagai langkah pertama penyusunan RAD-PPM Provinsi Riau, kita perlu menyusun kajian teknis terkait keberadaan Merkuri di kabupaten/kota se-Riau. Selanjutnya baru kita susun rencana aksi kegiatan, dan target setiap bidang prioritas dalam bentuk sebuah draft Keputusan Gubernur Riau," jelasnya.
"Kita berharap dengan adanya Keputusan Gubernur tentang RAD-PPM di Provinsi Riau, kedepan penggunaan Merkuri akan semakin terkendali. Karena bagaimanapun, kita tidak mau daerah Riau terjadi sebagai kasus Minamata tahun 1960," harapnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup DLHK Riau, Embiyarman, SHut MP mengharapkan keluaran rapat kajian teknis ini dapat mempercepat proses penyusunan Keputusan Gubernur Riau tentang RAD-PPM di Riau.
"RAD-PPM ini penting dalam rangka pengendalian keberadaan Merkuri di daerah Riau. Kita juga mengucapkan terima kasih kepada pihak UNDP yang telah memfasilitasi penyelenggaraan rapat kajian teknis pada hari ini," ungkapnya.
Untuk diketahui, pada 10 Oktober 2013 di Kumamoto, Jepang, Pemerintah Indonesia telah menandatangani Minamata Convention on Mercury (Konvensi Minamata mengenai Merkuri), yang bertujuan melindungi kesehatan manusia dan keselamatan lingkungan hidup dari emisi dan pelepasan merkuri serta senyawa merkuri yang diakibatkan oleh aktivitas manusia.
Untuk melaksanakan kewajiban untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial sebagaimana tercantum dalam UUD 1945, Pemerintah RI telah merativikasi Minamata Convention on Mercury dengan Undang-Undang Republik Nomor 11 Tahun 2017 tanggal 20 September 2017 tentang Pengesahan Minamata Convention On Mercury.
Untuk skala nasional, aksi melindungi kesehatan manusia dan keselamatan lingkungan hidup dari emisi dan pelepasan merkuri serta senyawa Merkuri yang diakibatkan oleh aktivitas manusia dikemas dalam Rencana Aksi Nasional Pengurangan dan Penghapusan Merkuri (RAN-PPM) sebagai mana tertuang di dalam Perpres 21 Tahun 2019. MCR/amn