PEKANBARU - Kasus suspek di Provinsi Riau terkait Covid-19 pada Minggu (30/8/2020) mencapai 15.451 orang.
Jumlah tersebut merupakan data terbaru pemerintah yang disampaikan Satgas Penanganan Covid-19 pada Minggu sore.
Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), suspek merupakan istilah pengganti untuk pasien dalam pengawasan (PDP).
Seseorang disebut suspek Covid-19 jika mengalami infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di negara/wilayah Indonesia yang melaporkan transmisi lokal.
Istilah suspek juga merujuk pada orang dengan salah satu gejala/tanda ISPA dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat kontak dengan kasus konfirmasi/probable Covid-19.
Bisa juga, orang dengan ISPA berat/pneumonia berat yang membutuhkan perawatan di rumah sakit dan tidak ada penyebab lain berdasarkan gambaran klinis yang meyakinkan.
"Kondisi kasus suspek di Riau saat ini, ada yang masih Isolasi mandiri berjumlah 5.784 orang, Isolasi di RS berjumlah 66 orang, Selesai Isolasi berjumlah 9.563 orang, meninggal dunia berjumlah 38 orang. Total keseluruhannya 15.451 orang," kata Kepala Dinas Kesehatan (Diskes) Provinsi Riau, Mimi Yuliani Nazir di Gedung Daerah Provinsi Riau, Minggu (30/8/2020) sore. (MCR/PR)