Pekanbaru-Anggota DPD RI Dapil Riau, kembali berjanji untuk memberikan prioritas pembangunan, dan bagi hasil dari pemerintah untuk Provinsi Riau, sebagai perwakilan masyarakat Riau di pemerintah melalui DPD RI.
Anggota DPD RI Instiawati Ayus, mengatakan, sebagai legislatif pihaknya hanya sebagai pengawasan. Dan untuk eksekutornya ada pada regulasi, dan DPD RI hanya melahirkan undang-undang.
“Simak lagi apa yang dikerjakan, DPD itu legislatif, ruang legislatif si pengawasan. Dengan fungsi pengawasan berarti mitra kerja dengan eksekutif, jadi kalau melihat nyata atau tidak eksekusi di eksekutor. Eksekutor kita di eksekutif, kita ditataran regulasi, di regulasi iya, sudah beberapa undang-undang yang dilahirkan, itu mengadopsi dari hasil pengawasan kami,” ujar Instiawati Ayus, Senin (31/8), usai pertemuan DPD RI dengan Gubernur Riau, di ruang Melati Kantor Gubernur Riau.
Dijelaskan Istiawati Ayus, saat pertemuan dengan Gubernur Riau, Gubernur juga mengkritik permasalahan yang ada pada bagi hasil dari bumi Riau. Dimana Riau tidak mendapatkan banyak dari undang-undang minyak, mineral dan tambang. Dan pihaknya akan menyampaikan apa yang menjadi keluhan Gubernur.
“Tadi sudah disampaikan Gubernur, apa kritik dan kebaratan yang luar biasa dari daerah tentang apa, undang-undang Minerba. Siapa yang akan mengusung tentu pak Gubernur melemparkan kepada kami, kenapa, kami ruang regulasinya,” ungkapnya. (MCR/JI)