DUMAI - Badan Pelayanan Terpadu dan Penanaman Modal (BPTPM) Kota Dumai, Riau mencatat nilai potensi investasi dalam tiga tahun terakhir di daerah ini mencapai triliunan rupiah.
Kepala BPTPM Dumai Hendri Sandra mengatakan, namun akibat rancangan tata ruang wilayah (RTRW) yang belum disahkan pemerintah, menyebabkan banyak calon investor terbentur perizinan.
"Tidak semua calon investor yang menanamakan modal di Dumai untuk membuka usaha, karena terkendala belum adanya penetapan rancangan tata ruang wilayah," katanya kepada pers di Dumai, Rabu (11/6).
Dia menjelaskan, selaku pihak yang berkompeten dalam pengurusan perizinan, tentu saja pihaknya akan melayani calon investor dengan berbagai kemudahan dan pelayanan yang efektif sesuai standar prosedur yang ditetapkan.
Salah satu perizinan yang harus dipenuhi oleh calon investor yang menanamkan modal adalah izin prinsip yang akan dikeluarkan berdasarkan berbagai pertimbangan meluas dan mendapat persetujuan dari kepala daerah.
"Dengan investasi yang masuk, daerah akan semakin berkembang dan menggeliat perekonomian, karena ada penyerapan tenaga kerja dan kontribusi bagi pemasukan kas keuangan daerah," terangnya.
Sementara, Kabid Pelayanan, Pengendalian dan Penanaman Modal BPTPM Dumai, Hj Syafri Yetti menjelaskan, akibat dari RTRW yang belum ditetapkan, menyebabkan sektor investasi mengalami kondisi stagnan sejak 2011 silam.
"Sebab berdasarkan peraturan pemerintah, izin prinsip tidak bisa dikeluarkan jika tanpa ada penetapan rencana tata ruang wilayah dari pemerintah. Karena itu, dalam beberapa tahun terakhir kondisi iklim investasi mengalami stagnan," terangnya.
Diantara calon penanam modal yang berniat dan telah pernah mengajukan permohonan berusaha di kota ini, lanjutnya, ada beberapa pembukaan usaha baru, perluasan usaha dan pengembangan pabrik sejumlah perusahaan industri yang sudah beroperasi.
"Ada 12 calon investor yang kita pending perizinannya karena terkendala RTRW yang belum disahkan pemerintah, padahal untuk sektor investasi di Riau ditargetkan mencapai Rp18 triliun setahun," ungkapnya.
Untuk melayani kepentingan perizinan prinsip penanaman modal, BPTPM telah mempersiapkan diri dengan melakukan sejumlah kesiapan, sosialisasi atau pendekatan serta pembinaan kepada perusahaan agar timbul kesadaran pelaporan secara berkala. (MC Riau/ar)