PEKANBARU - Deputi Bidang Kajian & Inovasi Manajamen Aparatur Sipil Negara, Lembaga Administrasi Negara (LAN) RI, Agus Sudrajat menyampaikan perlunya mutasi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Nasional salah satunya mengoptimalisasikan Aparat Sipil Negara.
Ia mengatakan hal tersebut saat menjadi narasumber dalam forum kebijakan mutasi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Nasional melalui aplikasi zoom meeting, Selasa (01/09/20).
"Hal yang mendasari urgensi melakukan mutasi JPT Nasional diatur dalam amanah peraturan perundang-undangan," sebutnya.
Ditambahkannya, amanah peraturan tersebut tertera pada Undang - undang nomor 5 tahun 2014 tentang pengelolaan ASN profesional berdasarkan sistem merit. Berdasarkan Peraturan Presiden (PP) nomor 11 tahun 2017 tentang Presiden berwenang melakukan pengisian JPT melalui mutasi pada tingkat nasional, yang ketentuannya di atur dengan peraturan presiden.
"Untuk kompetisi JPT, adanya kesenjangan kompetisi JPT ( Pratama ) sehingga dibutuhkan pemerataan. Sebesar 48,64 persen JPT Pratama terkategori belum memenuhi syarat berdasarkan KASN 2019," lanjutnya.
Menurutnya, perlunya mutasi JPT nasional diantaranya pertama, terkait masalah kesenjangan pembangunan, kedua, fragmentasi birokrasi dan silomentality aparatur sipil negara, ketiga optimalisasi ASN sebagai perekat dan pemersatu yang merupakan amanat undang-undang.
"Berikutnya yang terakhir perlunya mutasi JPT nasional yaitu terkait disparitas kinerja organisasi," tutupnya. (MCR/DW)